Diskominfotik Gorontalo Dorong OPD untuk Mengurus Perizinan Frekuensi Komunikasi

: Asisten I Syukri Botutihe (tengah) memimpin rapat Penggunaan Frekuensi Komunikasi Radio di Aula Dinas Perhubungan, Senin (29/7/2024). (Foto: Simon Kominfotik)


Oleh MC PROV GORONTALO, Selasa, 30 Juli 2024 | 07:52 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 145


Bone Bolango, InfoPublik – Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Gorontalo mendorong agar organisasi perangkat daerah (OPD) mengurus frekuensi komunikasi. Salah satunya dengan menggelar Rapat Penggunaan Frekuensi Komunikasi Radio yang dipimpin oleh Asisten I Syukri Botutihe, di Aula Dinas Perhubungan, Senin (29/7/2024).

Dikatakan Syukri, Pemprov Gorontalo harus menjadi contoh penggunaan frekuensi radio yang baik di tengah tengah masyarakat. Perangkat portofon saluran UHF dan VHF harus terdaftar dan berizin di Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Gorontalo.

“Setiap unit (OPD) harus mengurus izinnya masing-masing, karena tiap unit punya urusan masing-masing kemudian menggunakan fasilitas rasio masing-masing. Misalnya Dinas Pertanian dengan penyuluh. Ini wajib bagi OPD karena itu ada undang-undangnya. Jangan sampai kita malu pemerintah provinsi justru memberikan contoh yang tidak bagus,” kata Syukri.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo, Rifli M. Katili, menyebut frekuensi komunikasi radio di internal masing-masing hanya disarankan untuk OPD yang betul-betul memerlukan komunikasi secara spesifik. Khusus komunikasi umum, dianjurkan tetap menggunakan frekuensi komunikasi radio yang disediakan Pemprov Gorontalo dan sudah lama berizin.

“Untuk frekuensi VHF di pemprov sudah ada cuma kelayakan perangkat dan perizinannya perlu ditinjau lagi. Nah penggunaan UHF ini yang perlu didorong, karena biasanya OPD itu punya perangkat masing masing dengan frekuensi sendiri sendiri sesuai kebutuhan. Dinas Perhubungan ada frekuensi sendiri, Biro Umum sendiri dan di OPD lain. Frekuensi ini harus berizin,” kata Rifli.

Rifli menambahkan, soal pengurusan izin ini termasuk mudah dilaksanakan. Jika berkas-berkas yang diperlukan sudah dipenuhi, satu hari selesai. Bahkan, biayanya juga relatif murah. OPD hanya perlu mendaftarkan frekuensi, berapa unit perangkat yang digunakan serta penggunaannya untuk apa.

Pada kesempatan tersebut, perwakilan Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Gorontalo memberikan materi kepada peserta. (mcgorontaloprov/winda)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 13 September 2024 | 18:39 WIB
Kominfo Ajak Media dan Platform Digital Ciptakan Ruang Informasi Sehat
  • Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN
  • Rabu, 11 September 2024 | 13:28 WIB
Program Spesial Sambut HUT Muba ke 68, Dinkominfo Geliatkan UMKM dan Ekonomi Masyarakat
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 10 September 2024 | 18:56 WIB
Media Center PON XXI 2024 Aceh-Sumut di Medan, Dukung Penuh Kinerja Jurnalis