Diskominfotik Gorontalo Dorong OPD untuk Mengurus Perizinan Frekuensi Komunikasi

: Asisten I Syukri Botutihe (tengah) memimpin rapat Penggunaan Frekuensi Komunikasi Radio di Aula Dinas Perhubungan, Senin (29/7/2024). (Foto: Simon Kominfotik)


Oleh MC PROV GORONTALO, Selasa, 30 Juli 2024 | 07:52 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 180


Bone Bolango, InfoPublik – Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Gorontalo mendorong agar organisasi perangkat daerah (OPD) mengurus frekuensi komunikasi. Salah satunya dengan menggelar Rapat Penggunaan Frekuensi Komunikasi Radio yang dipimpin oleh Asisten I Syukri Botutihe, di Aula Dinas Perhubungan, Senin (29/7/2024).

Dikatakan Syukri, Pemprov Gorontalo harus menjadi contoh penggunaan frekuensi radio yang baik di tengah tengah masyarakat. Perangkat portofon saluran UHF dan VHF harus terdaftar dan berizin di Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Gorontalo.

“Setiap unit (OPD) harus mengurus izinnya masing-masing, karena tiap unit punya urusan masing-masing kemudian menggunakan fasilitas rasio masing-masing. Misalnya Dinas Pertanian dengan penyuluh. Ini wajib bagi OPD karena itu ada undang-undangnya. Jangan sampai kita malu pemerintah provinsi justru memberikan contoh yang tidak bagus,” kata Syukri.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo, Rifli M. Katili, menyebut frekuensi komunikasi radio di internal masing-masing hanya disarankan untuk OPD yang betul-betul memerlukan komunikasi secara spesifik. Khusus komunikasi umum, dianjurkan tetap menggunakan frekuensi komunikasi radio yang disediakan Pemprov Gorontalo dan sudah lama berizin.

“Untuk frekuensi VHF di pemprov sudah ada cuma kelayakan perangkat dan perizinannya perlu ditinjau lagi. Nah penggunaan UHF ini yang perlu didorong, karena biasanya OPD itu punya perangkat masing masing dengan frekuensi sendiri sendiri sesuai kebutuhan. Dinas Perhubungan ada frekuensi sendiri, Biro Umum sendiri dan di OPD lain. Frekuensi ini harus berizin,” kata Rifli.

Rifli menambahkan, soal pengurusan izin ini termasuk mudah dilaksanakan. Jika berkas-berkas yang diperlukan sudah dipenuhi, satu hari selesai. Bahkan, biayanya juga relatif murah. OPD hanya perlu mendaftarkan frekuensi, berapa unit perangkat yang digunakan serta penggunaannya untuk apa.

Pada kesempatan tersebut, perwakilan Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Gorontalo memberikan materi kepada peserta. (mcgorontaloprov/winda)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Jumat, 22 November 2024 | 05:39 WIB
Kadis Kominfotik Observasi Desa Replikasi Antikorupsi di Toto Utara
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Senin, 18 November 2024 | 15:22 WIB
Pemkab Balangan Ikuti Peluncuran CSIRT untuk Perkuat Keamanan Siber
  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Jumat, 15 November 2024 | 11:47 WIB
Pemkab Sergai Bangun Kolaborasi dengan Media dalam Dialog Pers
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Jumat, 15 November 2024 | 14:31 WIB
Dukung Peningkatan SDM Keamanan Informasi, Diskominfotik Gorontalo Gelar Bimtek
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 13 November 2024 | 08:56 WIB
Pj Gubernur Gorontalo Paparkan Komitmen Keterbukaan Informasi pada Monev KIP