- Oleh MC KOTA TIDORE
- Rabu, 12 Februari 2025 | 15:57 WIB
: Pengarahan Pj. Sekda Maluku Utara, Abubakar Abdullah, kepasa peserta CASN 2024 lalu.(Foto: Yudi).
Oleh MC KOTA TIDORE, Jumat, 17 Januari 2025 | 20:59 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 196
Ternate, InfoPublik – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 15 Januari 2025 kini diperpanjang hingga 20 Januari 2025.
Perpanjangan ini memberikan kesempatan tambahan bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria untuk ikut serta dalam proses seleksi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Pengadaan ASN dan Penataan Jabatan Fungsional, BKD Maluku Utara, Alex Tovano Rada, di Sofifi, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara pada Kamis (16/1/2025).
Alex menjelaskan bahwa peserta yang berhak mendaftar adalah tenaga non-ASN yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun yang tidak terdaftar, dengan syarat belum pernah mengikuti seleksi CPNS pada tahun 2024.
“Peserta dari tenaga non-ASN wajib menunjukkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai honorer dan membuktikan bahwa mereka aktif bekerja secara terus-menerus. Jika tidak aktif atau sudah keluar dari pekerjaan dan bekerja di tempat lain, maka tidak akan diakomodir,” jelas Alex.
Ia juga menyebutkan adanya skema penyelesaian untuk tenaga non-ASN melalui PPPK paruh waktu, tetapi dengan syarat tetap melakukan pendaftaran.
“Jika tidak mendaftar, maka mereka tidak akan masuk ke dalam skema PPPK paruh waktu. Kami masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari BKN terkait hal ini. Peserta yang tidak lolos seleksi tahap I dan II tetapi memenuhi syarat kerja minimal dua tahun sejak 2022 akan dialihkan ke skema paruh waktu,” tambahnya.
Alex juga menyampaikan bahwa kuota untuk seleksi PPPK tahap II sangat terbatas. Jumlah pendaftar yang diperkirakan meningkat membuat persaingan menjadi lebih ketat.
“Kami berharap semua tenaga non-ASN yang ingin mendapatkan kesempatan ini benar-benar memenuhi persyaratan dan aktif secara administratif maupun operasional,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan dan adil untuk menghindari potensi konflik. Peserta diwajibkan melampirkan surat pernyataan mutlak dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing sebagai bukti kelayakan untuk mengikuti seleksi.
“Dengan perpanjangan waktu pendaftaran ini, diharapkan tenaga non-ASN dapat memanfaatkan peluang ini secara maksimal dan bersaing secara sehat untuk mendapatkan posisi sebagai PPPK,” tutup Alex.
MC Tidore Thuraiqiyyah Syamsudin