DKPP Seruyan Lakukan Pendataan Pekebun Rakyat Menggunakan eSTD-B

: : Kegiatan Lapangan Kadis DKPP - Foto: Mc Kab Seruyan


Oleh MC KAB SERUYAN, Sabtu, 27 Juli 2024 | 18:05 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 370


Kuala Pembuang, InfoPublik -  Dalam upaya memberikan kemudahan dibidang pelayanan pendaftaran perkebunan rakyat yang cepat, tepat sesuai prosedur Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menciptakan inovasi kebijakan pendataan pekebun melalui platform Elektronik Surat Tanda Daftar Budidaya (e-STDB).

kegiatan ini merupakan kegiatan inovasi kebijakan pendataan pekebun menggunakan eSTD-B sebagai salah satu inovasi dalam kegiatan pelatihan kepemimpinan tingkat II angkatan ke XIII di Bandiklat Yogyakarta.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP)  Albidinnor  Sabtu (27/07/2024) via Telepon menyampaikan  program e-STDB hadir untuk memudahkan pekebun memperoleh legalitas usaha budidaya perkebunan dengan Cepat, tepat, dan sesuai prosedur. Albidinnor mengajak kepada seluruh pekebun untuk mendaftarkan usaha budidaya - nya dengan luasan kurang dari 25 ha untuk ke dinas ketahanan pangan dan pertanian kabupaten seruyan, sehingga pertanian berkelanjutan di kabupaten seruyan dapat dilaksanakan dengan baik dengan tersedianya data pekebun sebagia bagian dari rantai pasokan industri perkebunan untuk layanan pendaftaran eSTD-B GRATIS. Tidak ada biaya dalam pengurusannya

Menurut Albidinnor, e-STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya) adalah surat keterangan terdaftar - nya usaha budidaya perkebunan bagi pekebun yang diperlukan  untuk memastikan legalitas usaha budidaya tanaman perkebunan dengan e-STDB.

"Manfaat eSTD-B ini bagi pekebun diantaranya salah satu persyaratan untuk sertifikasi ISPO (Indonesia sustainable palm oil) maupun RSPO (Rountable sustainable palm oil) yang kedua untuk mendapatkan dana peremajaan kelapa sawit, dana sarana dan prasana serta untuk memperoleh beasiswa kuliah yang dibiayai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS),"ujarnya.

Albidinnor menambahkan untuk diketahui bahwa Prosedur Pendaftaran yang perlu diperhatikan sebagai berikut :
1. Persiapan :
• Kumpulkan dan verifikasi semua dokumen yang diperlukan.
2. Pengisian Formulir :
• İsi formulir e-STDB dengan lengkap dan benar.
3. Pengunggahan Dokumen :
• Unggah dokumen pendukung ke sistem e-STDB melalui tautan berikut : e-STDB
Kabupaten-Seruyan.
4. Verifikasi dan Validasi :
• Proses verifikasi oleh pihak berwenang.
5. Persetujuan dan Penerbitan :
• Setelah disetujui, e-STDB akan diterbitkan. (mc Kab Seruyan/eyv).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SERUYAN
  • Sabtu, 23 November 2024 | 17:36 WIB
Pj Sekda Seruyan Buka Rakor Pengawasan Penyelengaraan Pemerintah Daerah
  • Oleh MC KAB SERUYAN
  • Selasa, 19 November 2024 | 18:18 WIB
Satpol PP Seruyan Siap Amankan Jalannya Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KAB SERUYAN
  • Selasa, 19 November 2024 | 18:23 WIB
Diskominfo : 46 Desa Masih Blakspot dan Sinyal Lemah di Seruyan Kalimantan Tengah