Pemprov Kalsel Gelar Program Home Visit Untuk Calon Orang Tua Angkat

: emprov Kalsel gelar program home visit untuk calon orang tua angkat - Foto:Mc.Kalsel


Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN, Minggu, 6 Oktober 2024 | 04:04 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 79


Banjarmasin, InfoPublik - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Sosial saat ini tengah melaksanakan program home visit kepada Calon Orang Tua Angkat (COTA) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas adopsi anak. Program ini bertujuan untuk memastikan kelayakan dan kesiapan calon orang tua angkat dalam memenuhi kebutuhan anak-anak yang diasuh.

Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak Eddy Setiady menyampaikan home visit ini adalah langkah penting dalam proses seleksi calon orang tua angkat. Kegiatan home visit dilaksanakan kepada 13 calon orang tua angkat yang tersebar di Kabupaten/Kota se-Kalsel.

“Maksud kegiatan untuk melihat langsung dan melakukan assesmen kesiapan, motivasi, sosial ekonomi serta latar belakang COTA serta meninjau prkembangan calon anak angkat (CAA) setelah diasuh selama 6 bulan oleh COTA, baik secara fisik, mental maupun perkembangannya,” kata Eddy, Banjarmasin, Jumat (4/10/2024).

Hasil dari tujuan home visit COTA yang dikunjungi pun dinyatakan layak dan akan diajukan dalam sidang pertimbangan izin pengangkatan anak (PIPA) yang nantinya dilaksanakan pada Oktober atau November.

“Rincian COTA yang mengajukan sidang pada tahun ini yang sudah kami lakukan home visit yaitu Kota Banjarmasin 5, Kab Banjar 1, Kab Tanah Laut 1, Kab HST 1, Kab Tabalong 1, Kab Tanbu 2, Kab Kotabaru 2,”imbuhnya.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengangkatan, serta memastikan kesejahteraan anak-anak yang diangkat dapat terpenuhi dengan baik.

“Kita juga mengimbau masyarakat yang berminat menjadi orang tua angkat untuk mengikuti seluruh prosedur yang ada guna menjamin proses yang legal dan aman,” tambahnya.

Persyaratan pengangkatan anak yaitu sehat jasmani dan rohani, berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun, beragama yang sama dengan agama calon anak angkat, terbukti berkelakuan baik, menikah minimal lima tahun, bukan merupakan pasangan sesama jenis, belum mempunyai anak, mendapat persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak, dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial, membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungannya, terdapat laporan sosial dari pekerja sosial setempat, dan telah mengasuh calon anak angkat selama 6 bulan.

Dengan adanya program ini, pemerintah berharap dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam membantu anak-anak yang membutuhkan pengasuhan, serta memastikan bahwa hak-hak anak selalu terlindungi di setiap proses adopsi. (MC Kalsel/Rns/YIN/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya