Kajari Ketapang Memusnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap

:


Oleh MC KAB KAYONG UTARA, Sabtu, 27 April 2024 | 15:14 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 78


Kayong Utara, InfoPublik - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang R.A Dhini Ardhany mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan, di mana jaksa penuntut umum bertindak sebagai eksekutor sesuai dengan KUHAP.

Tujuan pemusnahan ini adalah untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab jaksa dalam mengeksekusi barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Hal ini dilakukan agar barang bukti yang disimpan di gudang barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Dhini Ardhany di Kejaksaan Negeri Kayong Utara pada hari Selasa (23/4/2024). 

Dalam kesempatan tersebut, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Penjabat Bupati Kayong Utara Badruzaman juga mengapresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kayong Utara atas pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini. Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat.

"Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Kayong Utara dalam menegakkan hukum dan mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Badaruzaman.

Badaruzaman juga berharap agar masyarakat dapat terus mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan barang bukti dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. (MC-Kab. Kayong Utara/HerSa)