Kabupaten Maluku Tengah Tuan Rumah Rakorda Promal Maluku Bidang Koperasi 2025

: Foto : Adolof Labetubun


Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA, Selasa, 27 Februari 2024 | 13:04 WIB - Redaktur: Juli - 319


Langgur, InfoPublik - Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Bidang Koperasi dan UKM Provinsi Maluku (Promal) yang digelar di Langgur pada 26-27 Februari 2024 menetapkan Kabupaten Maluku Tengah sebagai tempat pelaksanaan Rakorda Bidang Koperasi dan UKM Provinsi Maluku 2025.

Selain menetapkan Maluku Tengah sebagai tuan rumah pelaksanaan Rakorda 2025, peserta Rakorda juga merumuskan dan memutuskan antara lain Program pembangunan yang mengacu pada RPJMN di tingkat nasional maupun RPJMD di tingkat daerah yang telah memasuki tahun terakhir.

Capaian Indikator Kinerja Utama perlu didukung pencapaiannya baik di tingkat nasional, provinsi maupun di kabupaten/kota antara lain pertumbuhan  volume usaha  koperasi, jumlah usaha  mikro yang  bertransformasi  dari informal ke  formal, proporsi UKM  menjalin  kemitraan dan  ekspor dan pertumbuhan  wirausaha.

Penyusunan Program dan Kegiatan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM harus sinergi antara Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota dengan tetap mengacu pada RPJMN maupun RPJMD provinsi/kabupaten/kota.

Selanjutnya, pelaksanaan bantuan permodalan bagi UMKM maupun wirausaha baru harus memperhatikan mekanisme dan kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hasil rumusan Rakorda yang disusun 10 tim perumus ini juga menyepakati, dalam upaya Pemberdayaan Koperasi dan UMKM di daerah, Kementeriaan Koperasi dan UKM RI menyediakan fasilitasi berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Penyaluran Dana Bergulir, pengembangan Layanan rumah kemasan, Revitalisasi Pasar Rakyat, Pengentasan Kemiskina Ekstrem, Redesign PLUT KUMKM/NEW PLUT, Data Mining System, Pengembangan Kawasan/Sentra UKM, Survei Data  UMKM dan Pengembangan Sektor Modest Fashion.

Pengembangan Koperasi dan UMKM terutama terkait ketersediaan SDM Aparatur maupun pengelola Koperasi dan UMKM, perlu ditunjang program peningkatan kapasitas SDM khusunya untuk Pemeriksaan dan Pengawasan Koperasi.

Kesepakatan yang terakhir adalah Peran Dinas Koperasi dan UKM atau yang membidangi Koperasi di Kabupaten/Kota sangat diharapkan dalam memberi pendampingan terhadap proses pemanfaatan dan pengembalian Dana Bergulir sehingga dapat meningkatkan kualitas Koperasi dan UMKM.

Tim Perumus antara lain, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kota Ambon, M.Tupamahu sebagai Ketua, Sekretaris Dinas Koperasi UKM Provinsi Maluku, Azmi Eli sebagai Sekretaris, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kab. Maluku Tengah, Wa Hayumi, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tenggara Munawir Matdoan, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kab. Kepulauan Aru, Primus B.Letlet, Kepala Dinas Koperasi dan UKMBuru Selatan, Syahril Haulussy.

Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Transmigrasi Kab. Kepulauan, Jhony Bernard, Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, Nur Rostika H.Tamher, Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Seram Bagian Barat, Ronny Salenussa, dan Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi, Evalin Rikumahu.

Rumusan kesepakatan ditandatangani tim perumus dan mengetahui Kepala Dinas Koperasi UMK Provinsi Maluku, Mohammad Nasir Kilkoda. (MC. Maluku Tenggara/Adolof Labetubun).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Selasa, 19 November 2024 | 19:40 WIB
Kemkomdigi Dorong Pertumbuhan UMKM Digital dengan Peningkatan Konektivitas
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 19 November 2024 | 11:30 WIB
Kepala BKPerdag Dorong Strategi Baru Tingkatkan Ekspor Indonesia
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 19 November 2024 | 09:04 WIB
Pertamina Luncurkan Aplikasi SMEXPO untuk Tingkatkan Pemasaran UMKM Binaan
  • Oleh MC PROV ACEH
  • Sabtu, 16 November 2024 | 21:24 WIB
Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya Terharu Bisa Kunjungi Aceh Besar