- Oleh MC KAB BALANGAN
- Senin, 25 November 2024 | 17:21 WIB
: Foto : Adolof Labetubun
Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA, Selasa, 27 Februari 2024 | 13:04 WIB - Redaktur: Juli - 319
Langgur, InfoPublik - Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Bidang Koperasi dan UKM Provinsi Maluku (Promal) yang digelar di Langgur pada 26-27 Februari 2024 menetapkan Kabupaten Maluku Tengah sebagai tempat pelaksanaan Rakorda Bidang Koperasi dan UKM Provinsi Maluku 2025.
Selain menetapkan Maluku Tengah sebagai tuan rumah pelaksanaan Rakorda 2025, peserta Rakorda juga merumuskan dan memutuskan antara lain Program pembangunan yang mengacu pada RPJMN di tingkat nasional maupun RPJMD di tingkat daerah yang telah memasuki tahun terakhir.
Capaian Indikator Kinerja Utama perlu didukung pencapaiannya baik di tingkat nasional, provinsi maupun di kabupaten/kota antara lain pertumbuhan volume usaha koperasi, jumlah usaha mikro yang bertransformasi dari informal ke formal, proporsi UKM menjalin kemitraan dan ekspor dan pertumbuhan wirausaha.
Penyusunan Program dan Kegiatan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM harus sinergi antara Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota dengan tetap mengacu pada RPJMN maupun RPJMD provinsi/kabupaten/kota.
Selanjutnya, pelaksanaan bantuan permodalan bagi UMKM maupun wirausaha baru harus memperhatikan mekanisme dan kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hasil rumusan Rakorda yang disusun 10 tim perumus ini juga menyepakati, dalam upaya Pemberdayaan Koperasi dan UMKM di daerah, Kementeriaan Koperasi dan UKM RI menyediakan fasilitasi berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Penyaluran Dana Bergulir, pengembangan Layanan rumah kemasan, Revitalisasi Pasar Rakyat, Pengentasan Kemiskina Ekstrem, Redesign PLUT KUMKM/NEW PLUT, Data Mining System, Pengembangan Kawasan/Sentra UKM, Survei Data UMKM dan Pengembangan Sektor Modest Fashion.
Pengembangan Koperasi dan UMKM terutama terkait ketersediaan SDM Aparatur maupun pengelola Koperasi dan UMKM, perlu ditunjang program peningkatan kapasitas SDM khusunya untuk Pemeriksaan dan Pengawasan Koperasi.
Kesepakatan yang terakhir adalah Peran Dinas Koperasi dan UKM atau yang membidangi Koperasi di Kabupaten/Kota sangat diharapkan dalam memberi pendampingan terhadap proses pemanfaatan dan pengembalian Dana Bergulir sehingga dapat meningkatkan kualitas Koperasi dan UMKM.
Tim Perumus antara lain, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kota Ambon, M.Tupamahu sebagai Ketua, Sekretaris Dinas Koperasi UKM Provinsi Maluku, Azmi Eli sebagai Sekretaris, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kab. Maluku Tengah, Wa Hayumi, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tenggara Munawir Matdoan, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kab. Kepulauan Aru, Primus B.Letlet, Kepala Dinas Koperasi dan UKMBuru Selatan, Syahril Haulussy.
Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Transmigrasi Kab. Kepulauan, Jhony Bernard, Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, Nur Rostika H.Tamher, Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Seram Bagian Barat, Ronny Salenussa, dan Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi, Evalin Rikumahu.
Rumusan kesepakatan ditandatangani tim perumus dan mengetahui Kepala Dinas Koperasi UMK Provinsi Maluku, Mohammad Nasir Kilkoda. (MC. Maluku Tenggara/Adolof Labetubun).