- Oleh MC KAB SERUYAN
- Sabtu, 23 November 2024 | 17:36 WIB
: Kegiatan Rakor Optimalisasi Penerimaan (PBB-P2) di Kabupaten Seruyan - Foto Mc Kab Seruyan
Oleh MC KAB SERUYAN, Kamis, 25 Juli 2024 | 18:40 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 254
Kuala Pembuang, InfoPublik - Kamis (25/07/2024). Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Seruyan, Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan memacu membangunan di berbagai sektor. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan memerlukan dukungan pendanaan yang memadai, salah satu upayanya adalah dengan terus menggali mumber-sumber Penerimaan Daerah baik yang berasal dari Pusat maupun potensi yang ada Di Daerah Seruyan. Untuk penggalian potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di daerah ini melalui strategi intensifikasi dan ekstensifikasi.
Pj. Bupati Seruyan Drs. H. Djainuddin Noor menyampaikan kita telah melakukan berbagai upaya antara lain melalui Perubahan Peraturan Baik Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati serta Keputusan Bupati Berupa Pembebasan Sanksi Denda Administrasi, Penyesuaian Tarif, Pemutahiran Data serta Peningkatan Pelayanan Pajak Dengan Melakukan Inovasi terhadap pemanfaatan teknologi dan Aplikasi serta Pembayaran PBB-P2 secara Online guna untuk optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sebagai Amanat Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2022 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009."Imbuhnya.
Pj. Bupati Seruyan mengharapkan dalam rapat koordinasi tersebut menghasilkan pemahaman yang sama terkait Pengelolaan Pemungutan PBB-P2, baik mulai dari Pendataan/ Pemutahiran Data, Penagihan dan Pelaporan dilakukan secara Tertib, sekecil apapun dana dari masyarakat harus sampai ke Kas Daerah dan selanjutnya digunakan sebesar-besarnya untuk Pembangunan Dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Seruyan.
Untuk ini, Djainuddin juga menegaskan kepada Bapenda selaku koordinator, Dinas Teknis, Camat, Kelurahan/Desa selalu Berkolaborasi dalam melakukan pemungutan Pajak dan Retribusi secara Profesional, Tertib Administrasi, Transparan, Akuntabel Dengan Memegang Teguh Prinsip Keadilan, Kepastian, Kelayakan dan Ekonomi. Bersama-sama berperan aktif untuk mewujudkan kesadaran dan ketaatan masyarakat untuk membayar Pajak sebelum jatuh tempo (30 Oktober 2024).
Lebih lanjut, Pj. Bupati menyadari kendala yang sering terjadi di lapangan untuk melakukan penagihan PBB kepada masyarakat, untuk itu kita harus mempunyai strategi atau cara pendekatan tersendiri agar masyarakat mau membayar Pajak sehingga target yang kita inginkan bisa tercapai, bahkan mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya.
Djainuddin juga berharap agar kegiatan rapat koordinasi optimalisasi Penerimaan (PBB-P2) Ini dapat menghasilkan sebuah kesepakatan bersama dan motivasi yang lebih kuat dalam rangka upaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2024 sehingga peningkatan realisasi yang lebih Signifikan dibanding tahun lalu dapat tercapai. (mc Kab Seruyan/Eyv).