Pemkab Seruyan, Dorong Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Melalui Implementasi PSAP 17

: Pemerintah Kabupaten Seruyan, Dorong Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Melalui Implementasi PSAP 17 Properti Investasi - Foto: Mc Kab Seruyan


Oleh MC KAB SERUYAN, Selasa, 3 September 2024 | 14:32 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 230


Kuala Pembuang, InfoPublik - Selasa (3/9/2024). Otonomi daerah mempunyai konsekuensi bahwa peran Pemerintah Pusat akan semakin kecil, sebaliknya peran Pemerintah Daerah semakin besar dalam pembangunan daerah/wilayahnya.

Pemerintah daerah dituntut memiliki kemandirian dalam membiayai sebagian besar anggaran pembangunannya.Pemerintah Daerah harus dapat melakukan optimalisasi sumber-sumber penerimaan daerahnya. Salah satunya adalah aset, yang merupakan sumberdaya yang penting bagi Pemerintah Kabupaten Seruyan dengan mengelola aset daerah secara benar dan memadai, sehingga mendapatkan sumber dana untuk pembiayaan pembangunan di daerah.

Megawati selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seruyan Selasa (3/9/2024) di ruang kerjanya menyampaikan Pengelolaan aset merupakan salah satu faktor penunjang kinerja Pemerintah Daerah dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan aset yang ada di daerah.

Aset daerah dapat di dayagunakan secara optimal sehingga tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah, khususnya biaya pemeliharaan dan kemungkinan adanya penyerobotan dari pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

Salah satu sektor yang dapat diharapkan menjadi pendapatan daerah terutama melalui sektor properti. Potensi sektor properti di Seruyan tidak hanya dalam pembangunan properti saja, namun juga menyangkut pengelolaan properti yang sudah termanfaatkan ataupun yang belum termanfaatkan secara optimal."Jelasnya.

Berikut adalah contoh properti investasi :

1. Tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki dalam jangka panjang dengan tujuan untuk memperoleh kenaikan nilai dan bukan untuk dijual dan/ atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat atau kepada entitas pemerintah yang lain dalam jangka pendek;

2. Tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki namun belum ditentukan penggunaannya di masa depan. Jika entitas belum menentukan penggunaan tanah sebagai properti yang digunakan sendiri atau akan dijual dan/ atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada Masyarakat atau kepada entitas pemerintah yang lain dalam jangka pendek, tanah tersebut diakui sebagai tanah yang dimiliki dalam rangka kenaikan nilai;

3. Bangunan yang dimiliki oleh entitas (atau dikuasai oleh entitas melalui sewa pembiayaan) dan disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi;

4. Bangunan yang belum terpakai yang dikuasai dan/ atau dimiliki tetapi tersedia untuk disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi;

5. Properti dalam proses pernbangunan atau pengembangan yang di masa depan digunakan sebagai properti investasi;

6. Bangunan infrastruktur yang disewakan kepada pihak lain.

Sebagaimana diketahui Pemanfaatan aset daerah Pemerintah Kabupaten Seruyan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum optimal.

Dia menambahkan belum optimalnya pemanfaatan aset daerah Pemerintah Kabupaten Seruyan karena masih kurangnya pelaporan terhadap aset yang tidak dimanfaatkan dan kurangnya pencatatan atau inventarisasi terhadap aset yang dimanfaatkan, dan kurangnya tertib administrasi dalam inventarisasi aset, sehingga pengelola aset sendiri terkadang tidak mengetahui keberadaan asetnya dan kesulitan dalam menilai aset daerah yang akan dimanfaatkan."tuturnya.

Menurut Megawati melalui hasil monitoring Bidang Aset. bahwa "Pengelolaan aset belum optimal untuk peningkatan pendapatan asli daerah serta Sumber daya manusia yang masih kurang dari segi kualitas dan kuantitasnya, juga kewenangan dan kekuasaannya belum mampu untuk mengelola aset daerah secara maksimal untuk mendorong Pemerintah Daerah dalam optimalisasi aset daerah Pada tahun 2021, Komite Standar Akuntasi Pemerintahan (KSAP) menerbitkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) 17 Properti Investasi (PI), standar tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2021 tentang pernyataan SAP berbasis Akrual Nomor 17 Properti Investasi.

Selanjutnya, ia juga menyatakan pengelolaan aset merupakan salah satu faktor penunjang kinerja pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah. Potensi sektor properti di Pemerintah Kabupaten Seruyan tidak hanya dalam pembangunan properti saja, namun juga menyangkut pengelolaan properti yang sudah termanfaatkan ataupun yang belum termanfaatkan secara optimal", Oleh karena penerapan PSAP 17 masih relatif baru, sehingga Pemerintah Kabupaten Seruyan harus melakukan langkah-langkah strategis yaitu secepatnya melakukan revisi Peraturan Kepala Daerah tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah. Selain itu juga pelu dilakukan pendataan aset yang berpotensi PI sampai dengan penyajian PI pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Dengan demikian, implementasi PSAP 17 dapat diakselerasi terutama pada Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan untuk peningkatan kualitas LKPD dan pengelolaan aset yang optimal sehingga akan berdampak pada peningkatan Pendapatan asli daerah (PAD). Menindaklanjuti perihal di atas, hari ini bertempat di ruang Rapat BKAD dilakukan Prolegda Revisi Perkada Kabijakan Akuntansi dengan Tim Prolegda. (mc Kab Seruyan/Eyv).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SERUYAN
  • Selasa, 19 November 2024 | 18:18 WIB
Satpol PP Seruyan Siap Amankan Jalannya Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KAB SERUYAN
  • Selasa, 19 November 2024 | 18:23 WIB
Diskominfo : 46 Desa Masih Blakspot dan Sinyal Lemah di Seruyan Kalimantan Tengah
  • Oleh MC KAB SERUYAN
  • Selasa, 19 November 2024 | 11:02 WIB
Tingkatkan Kopetensi ASN Pemkab Laksanakan Bimtek PBJP