- Oleh Wandi
- Kamis, 21 November 2024 | 21:05 WIB
: Pj Bupati PPU Makmur Marbun saat menghadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Rancangan KUA - PPAS Tahun 2024. (Foto: istimewa)
Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Kamis, 25 Juli 2024 | 21:20 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 197
Penajam, InfoPublik - Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun menghadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024, di ruang rapat Kantor DPRD PPU pada Kamis (25/7/2024)
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD PPU, Syahruddin M. Noor, dan dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD PPU Rauf Mu'in beserta anggota DPRD PPU, Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar, beserta para pejabat di lingkungan Pemkab PPU.
Dalam kata sambutannya, Makmur menyampaikan bahwa melalui kesepakatan bersama ini pemerintah daerah dan DPRD saling memberikan dukungan dan kontribusi dengan tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing masing, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga tahapan evaluasi dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan Tahun 2024 sesuai daya dan kapasitas fiskal yang dimiliki.
"Perubahan KUA - PPAS Tahun 2024 merupakan gambaran kemampuan keuangan daerah yang nantinya menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024 dan hasil pelaksanaannya menjadi ukuran pencapaian kinerja pemerintah daerah, sehingga dapat menciptakan good governance dan good government," ungkap Makmur.
Ia juga mengatakan bahwa dalam penyusunan rancangan perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2024 didasarkan atas pertimbangan objektif untuk mewujudkan tema pembangunan tahun 2024 dan isu-isu strategis yang difokuskan pada tujuan pembangunan berkelanjutan, sehingga target capaian setiap program yang dilaksanakan perlu untuk tetap memperhatikan RPD Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2024-2026.
"Berdasarkan rancangan Perubahan KUA dan rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 yang telah disusun Pemerintah Daerah, maka secara umum target Pendapatan Daerah pada Perubahan 2024 ini direncanakan sebesar Rp2.947.871.114.645," tuturnya..
Lebih lanjut Makmur Marbun menjelaskan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 145.211.298.008,00 terdapat kenaikan dari APBD murni sebesar Rp. 811.921.000,00 atau 0,6 persen. Pendapatan Transfer sebesar Rp. 2.755.103.078.637,00 terdapat kenaikan dari APBD murni sebesar Rp. 307.979.874.429,00 atau 11,2 persen dan lain lain Pendapatan Yang Sah sebesar Rp. 47.556.738.000,00 dan tidak ada kenaikan dari APBD murni.
"Belanja Daerah pada Perubahan 2024 ini secara keseluruhan direncanakan sebesar Rp. 3.192.574.432.663 terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer sedangkan Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp. 244.703.318.018, terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp.300.333.993.658, yang bersumber dari Silpa Tahun 2023 dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.55.630.675.640,00," terangnya.
Makmur Marbun menambahkan dengan memperhatikan target pendapatan dengan rencana belanja sebagaimana tersebut di atas, terdapat selisih kurang atau (defisit) sebesar Rp. 244.703.318.018,00, dimana defisit tersebut ditutupi dari pembiayaan netto sebesar Rp. 244.703.318.018,00 sehingga APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 menjadi balance atau zero defisit.
"Terima kasih yang setulus-tulusnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah terlibat dalam seluruh proses pelaksanaan pembangunan di daerah ini. Tentu menjadi harapan kita bersama rancangan Perubahan KUA - PPAS Tahun Anggaran 2024 ini, sekiranya dapat dilakukan pembahasan dalam suasana kebersamaan, semata-mata untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara." pungkasnya (Man/*DiskominfoPPU)