DPRD Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang dengan agenda persetujuan bersama atas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, Kamis (25/7/2024). (Foto: Cakke)


Oleh MC KAB PINRANG, Kamis, 25 Juli 2024 | 20:28 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 139


Pinrang, InfoPublik – Pj Bupati Pinrang H. Ahamdi Akil mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang dengan agenda persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

Kegiatan yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, Kamis (25/7/2024) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pinrang H. Muhtadin dan diikuti oleh segenap pengurus dan anggota DPRD Kabupaten pinrang.

Dalam kata pengantarnya, H. Muhtadin mengungkapkan pengambilan keputusan dalam pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 telah sesuai dengan mekanisme yang menyatakan pembicaraan tingkat 1 disampaikan oleh Badan Anggaran DPRD pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang.

Karena itu, lanjutnya, rapat paripurna ini digelar untuk memenuhi mekanisme yang telah ditetapkan pada peraturan DPRD Kabupaten Pinrang.

Sementara itu, Pj Bupati Pinrang H. Ahmadi dalam kata sambutannya mengungkapkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD harus ditetapkan menjadi peraturan daerah karena merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengelola keuangan sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan di daerah.

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, selain sebagai laporan dan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat, hal ini juga digunakan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan APBD pada tahun-tahun berikutnya sehingga menjaga kesinambungan program yang sedang berjalan.

Ahmadi juga mengucapkan terima kasih atas perhatian, waktu, dan kesempatan yang dicurahkan oleh segenap anggota DPRD Kabupaten Pinrang dan seluruh pihak yang terlibat sehingga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Pada kesempatan ini, turut hadir unsur Forkopimda, staf ahli bupati, asisten, kepala OPD, camat dan undangan lainnya. (MC Pinrang)

Foto : Cakke

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 22 Agustus 2024 | 16:08 WIB
Kemenkumham Tunggu Keputusan DPR: RUU Pilkada Tertunda di Rapat Paripurna
  • Oleh MC KAB PINRANG
  • Kamis, 22 Agustus 2024 | 17:01 WIB
DPRD Kab. Pinrang Gelar Rapat Paripurna, Sepakati Tiga Raperda Non-APBD
  • Oleh MC KAB HALMAHERA SELATAN
  • Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:48 WIB
DPRD Halmahera Selatan Setujui Pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2024
  • Oleh MC KAB PINRANG
  • Senin, 19 Agustus 2024 | 17:08 WIB
Pj Bupati Pinrang Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Jumat, 16 Agustus 2024 | 03:27 WIB
DPRK Nagan Raya Bahas Optimalisasi Anggaran Daerah 2024 dalam Rapat Paripurna
  • Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
  • Kamis, 1 Agustus 2024 | 10:07 WIB
DPRD HSU Sepakati Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024