- Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN
- Kamis, 14 November 2024 | 07:07 WIB
: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang dengan agenda persetujuan bersama atas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, Kamis (25/7/2024). (Foto: Cakke)
Oleh MC KAB PINRANG, Kamis, 25 Juli 2024 | 20:28 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 173
Pinrang, InfoPublik – Pj Bupati Pinrang H. Ahamdi Akil mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang dengan agenda persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Kegiatan yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, Kamis (25/7/2024) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pinrang H. Muhtadin dan diikuti oleh segenap pengurus dan anggota DPRD Kabupaten pinrang.
Dalam kata pengantarnya, H. Muhtadin mengungkapkan pengambilan keputusan dalam pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 telah sesuai dengan mekanisme yang menyatakan pembicaraan tingkat 1 disampaikan oleh Badan Anggaran DPRD pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang.
Karena itu, lanjutnya, rapat paripurna ini digelar untuk memenuhi mekanisme yang telah ditetapkan pada peraturan DPRD Kabupaten Pinrang.
Sementara itu, Pj Bupati Pinrang H. Ahmadi dalam kata sambutannya mengungkapkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD harus ditetapkan menjadi peraturan daerah karena merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengelola keuangan sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan di daerah.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, selain sebagai laporan dan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat, hal ini juga digunakan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan APBD pada tahun-tahun berikutnya sehingga menjaga kesinambungan program yang sedang berjalan.
Ahmadi juga mengucapkan terima kasih atas perhatian, waktu, dan kesempatan yang dicurahkan oleh segenap anggota DPRD Kabupaten Pinrang dan seluruh pihak yang terlibat sehingga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pada kesempatan ini, turut hadir unsur Forkopimda, staf ahli bupati, asisten, kepala OPD, camat dan undangan lainnya. (MC Pinrang)
Foto : Cakke