- Oleh Fatkhurrohim
- Sabtu, 12 Oktober 2024 | 06:27 WIB
: Rapat Paripurna DPR RI yang membahas Pembicaraan Tingkat II untuk pengambilan keputusan terkait RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 Tentang Kementerian Negara/Foto : Humas PANRB
Oleh Farizzy Adhy Rachman, Kamis, 19 September 2024 | 19:32 WIB - Redaktur: Untung S - 200
Jakarta, InfoPublik – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati sejumlah poin penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara, yang diusulkan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Kamis (19/9/2024).
Salah satu agenda utama dalam rapat tersebut adalah melanjutkan Pembicaraan Tingkat II untuk pengambilan keputusan terkait Revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Prinsip utama dari revisi ini adalah menciptakan efektivitas pemerintahan melalui koordinasi yang lebih baik antar kementerian dan lembaga.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa RUU Kementerian Negara bertujuan memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar kementerian serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
"Spirit dari perubahan dalam UU Kementerian Negara ini memperkuat koordinasi antar kementerian/lembaga untuk mencapai tujuan pembangunan nasional yang berdampak positif bagi masyarakat," ujar Anas di Gedung Nusantara II DPR RI.
Anas juga menjelaskan tiga poin utama dalam revisi tersebut:
Dalam arahannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan melalui kolaborasi dan proses bisnis yang lebih efektif. Revisi UU ini diharapkan mampu mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih inklusif, transparan, dan responsif terhadap tantangan-tantangan baru di masa depan.
"Pemerintah bersama DPR telah membahas secara mendalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), melibatkan akademisi dan masyarakat dalam konsultasi publik untuk mendapatkan masukan konstruktif," lanjut Anas.
Anas juga mengapresiasi keterlibatan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, kementerian/lembaga terkait, dan masyarakat yang berkontribusi dalam proses revisi ini. "Kami berterima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPR, kementerian, lembaga, serta masyarakat yang telah aktif berpartisipasi dalam pembahasan ini," pungkasnya.