Pemerintah dan DPR RI Setujui Transformasi Tata Kelola melalui Revisi UU Kementerian Negara

: Rapat Paripurna DPR RI yang membahas Pembicaraan Tingkat II untuk pengambilan keputusan terkait RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 Tentang Kementerian Negara/Foto : Humas PANRB


Oleh Farizzy Adhy Rachman, Kamis, 19 September 2024 | 19:32 WIB - Redaktur: Untung S - 200


Jakarta, InfoPublik – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati sejumlah poin penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara, yang diusulkan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Kamis (19/9/2024).

Salah satu agenda utama dalam rapat tersebut adalah melanjutkan Pembicaraan Tingkat II untuk pengambilan keputusan terkait Revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Prinsip utama dari revisi ini adalah menciptakan efektivitas pemerintahan melalui koordinasi yang lebih baik antar kementerian dan lembaga.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa RUU Kementerian Negara bertujuan memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar kementerian serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.

"Spirit dari perubahan dalam UU Kementerian Negara ini memperkuat koordinasi antar kementerian/lembaga untuk mencapai tujuan pembangunan nasional yang berdampak positif bagi masyarakat," ujar Anas di Gedung Nusantara II DPR RI.

Anas juga menjelaskan tiga poin utama dalam revisi tersebut:

  1. Penyesuaian Kelembagaan Kementerian: Untuk menciptakan struktur kelembagaan yang lebih responsif dan relevan terhadap kebutuhan masa kini.
  2. Transformasi Tata Hubungan Antar Lembaga Pemerintah: Memperkuat hubungan dalam ranah eksekutif untuk mempercepat pengambilan keputusan.
  3. Peningkatan Akuntabilitas: Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Undang-Undang guna menjamin pemerintahan yang lebih inklusif dan kontekstual.

Dalam arahannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan melalui kolaborasi dan proses bisnis yang lebih efektif. Revisi UU ini diharapkan mampu mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih inklusif, transparan, dan responsif terhadap tantangan-tantangan baru di masa depan.

"Pemerintah bersama DPR telah membahas secara mendalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), melibatkan akademisi dan masyarakat dalam konsultasi publik untuk mendapatkan masukan konstruktif," lanjut Anas.

Anas juga mengapresiasi keterlibatan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, kementerian/lembaga terkait, dan masyarakat yang berkontribusi dalam proses revisi ini. "Kami berterima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPR, kementerian, lembaga, serta masyarakat yang telah aktif berpartisipasi dalam pembahasan ini," pungkasnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 9 Oktober 2024 | 10:20 WIB
Menteri PANRB Anas Apresiasi Kinerja Pelayanan Publik dan Inovasi di 2024
  • Oleh MC PROV JAWA BARAT
  • Rabu, 9 Oktober 2024 | 22:17 WIB
Jabar Belajar Best Practice Tata Kelola Pemerintahan dari DIY
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Selasa, 8 Oktober 2024 | 16:22 WIB
Pemkab Nagan Raya Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja Melalui Bimtek SAKIP 2024
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Senin, 7 Oktober 2024 | 15:29 WIB
Gebyar Pelayanan Prima 2024: Dorong Inovasi dan Transformasi Layanan Publik
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 4 Oktober 2024 | 16:00 WIB
Indonesia Percepat Aksesi OECD dengan Peluncuran Portal Digital Koordinasi
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 2 Oktober 2024 | 19:15 WIB
Hasil Evaluasi SAKIP 2024, Nilai Pemerintah Daerah Meningkat dalam 10 Tahun Terakhir