- Oleh MC KAB BANGGAI
- Selasa, 19 November 2024 | 15:41 WIB
: DKISP Kabupaten Banggai menggelar sosialisasi Kebijakan Keamanan Informasi dan Persandian serta Implementasi Tanda Tangan Elektronik, Selasa (23/7/2024)
Oleh MC KAB BANGGAI, Rabu, 24 Juli 2024 | 14:51 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 445
Banggai, InfoPublik - Dalam upaya meningkatkan keamanan informasi dan efisiensi administrasi pemerintahan, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, menyelenggarakan sosialisasi tentang Kebijakan Keamanan Informasi dan Persandian serta Implementasi Tanda Tangan Elektronik, di Hotel Santika, Luwuk Selatan, Selasa (23/7/2024).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Banggai, Amirudin, didampingi Kepala DKISP Banggai, Lesmana P Kulap.
Dalam sambutannya, Amirudin menyoroti pentingnya memanfaatkan dan melindungi infrastruktur elektronik yang telah dibangun oleh pemerintah daerah.
“Meningkatnya serangan siber di institusi pemerintah dan swasta menjadi perhatian utama kami. Dengan adanya command center, kami dapat memantau dan mencegah serangan tersebut secara lebih efektif,” ujarnya.
Bupati juga menegaskan pentingnya proteksi dini terhadap sistem jaringan komputer untuk melindungi data, informasi, dan hak akses pengguna. Selain itu, penerapan tanda tangan elektronik dinilai sangat efektif dalam meningkatkan efisiensi kerja pemerintahan.
“Dengan tanda tangan elektronik, kita bisa menghemat penggunaan kertas dan waktu, sehingga proses administrasi bisa berjalan lebih cepat dan efisien,” tambahnya.
Kepala Bidang Persandian DKISP, Suliyanti Ahmad, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya keamanan informasi dan penggunaan tanda tangan elektronik dalam administrasi pemerintah.
“Peserta diharapkan memiliki keterampilan yang cukup untuk menjaga keamanan informasi dan menggunakan tanda tangan elektronik secara bertanggung jawab,” jelas Suliyanti.
Sementara itu, Sandiman Ahli Madya di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Nurman Yohan Sopandji, juga hadir sebagai pemateri, menyampaikan pemaparan tentang Persandian dalam Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik serta penggunaan Tanda Tangan Elektronik di Pemkab Banggai.
Pada kesempatan itu, DKISP Banggai juga menyosialisasikan Peraturan Bupati Banggai Nomor 102 Tahun 2022 tentang Persandian untuk Pengamanan Informasi dan Peraturan Bupati Banggai Nomor 103 Tahun 2022 tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik.
Dengan langkah-langkah ini, Kabupaten Banggai berkomitmen untuk meningkatkan keamanan informasi dan efisiensi administrasi melalui teknologi tanda tangan elektronik. (MC Kab Banggai)