DPRD Setujui Raperda RPJPD Provinsi Gorontalo Tahun 2025 - 2045

: Penandatanganan persetujuan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Gorontalo tahun 2025 – 2045 di ruang rapat DPRD, Senin (22/7/2024). (Foto: Nova Diskominfotik)


Oleh MC PROV GORONTALO, Selasa, 23 Juli 2024 | 11:00 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 170


Kota Gorontalo, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Gorontalo tahun 2025 - 2045. Persetujuan ini disepakati melalui penandatanganan bersama antara Pj Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin dengan Ketua DPRD Paris RA Jusuf, pada Rapat Paripurna ke-148 tentang pembicaraan tingkat II yang berlangsung di ruang rapat DPRD, Senin, (22/7/2024).

Ketua Panitia Khusus DPRD Provinsi Gorontalo, Sun Biki, melaporkan dari hasil pembahasan secara intens, visi yang diusung dalam RPJPD Provinsi Gorontalo 20 tahun ke depan adalah "Gorontalo Provinsi Madani yang Maju dan Berkelanjutan untuk Indonesia Emas 2045". Upaya untuk mencapai visi tersebut diterjemahkan dalam delapan misi, dengan 17 arah kebijakan pembangunan dan 45 indikator sasaran utama pembangunan.

“Dari delapan misi tersebut yang paling utama ialah masalah penurunan angka kemiskinan di Gorontalo yang diharapkan tahun 2045 turun menjadi 0,35 persen hingga 0.85 persen. Mengingat jangka waktunya 20 tahun, maka sudah saatnya dipikirkan bagaimana formulasi untuk memaksimalkan RPJPD ini bagi kemaslahatan rakyat,” ujarnya.

Sementara itu, Rudy Salahuddin melalui pendapat akhirnya menyampaikan bahwa RPJPD 2025-2045 ini akan menjadi dasar dalam perumusan visi dan misi bakal calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024. Dalam penyusunannya, RPJPD juga telah berpedoman dan selaras dengan beberapa dokumen perencanaan lainnya, baik rancangan RPJP Nasional maupun RTRW provinsi, dan telah diselaraskan dengan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).

Selanjutnya, kata Rudy, Raperda RPJPD yang telah dibahas melalui panitia khusus DPRD Provinsi Gorontalo bersama pihak pemerintah daerah ini akan diajukan untuk dievaluasi di Kementerian Dalam Negeri. Untuk menguji kesesuaian rancangan Perda RPJPD dengan RPJPN dan RTRW provinsi, kepentingan umum dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Saya mengucapkan terima kasih serta penghargaan yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyetujui penetapan Raperda RPJPD tahun 2025-2045 ini untuk kita bahas lebih lanjut,” tutur Rudy. (mcgorontaloprov/echin)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Minggu, 24 November 2024 | 03:47 WIB
Penjabat Bupati Maluku Tenggara Ajak DPRD Perkuat Hubungan Kemitraan
  • Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN
  • Kamis, 14 November 2024 | 07:07 WIB
Pj Bupati Muba Beri Tanggapan Tiga Raperda untuk Pastikan Perda Berkualitas