- Oleh MC KAB PASER
- Minggu, 21 Juli 2024 | 15:46 WIB
: Balai Monitor Spektrum Frekuensi dan Radio Kelas 1 Samarinda (Balmon) menggelar Kegiatan Sosialisasi Perizinan dan Pengenaan Denda Sanksi Administrasi terhadap pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi, di Ballroom Hotel Kryad Sadurengas, Tanah Grogot, Kamis (18/7/2024). Sumber foto: MC Paser/Ahwan
Oleh MC KAB PASER, Minggu, 21 Juli 2024 | 15:45 WIB - Redaktur: Untung S - 206
Paser, InfoPublik - Balai Monitor Spektrum Frekuensi dan Radio Kelas 1 Samarinda (Balmon) menggelar Kegiatan Sosialisasi Perizinan dan Pengenaan Denda Sanksi Administrasi terhadap pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi, di Ballroom Hotel Kryad Sadurengas, Tanah Grogot, Kamis (18/7/2024).
Sosialisasi itu diikuti organisasi, perusahaan maupun instansi pemerintah yang menggunakan spektrum frekuensi radio. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Balmon Warko.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat atau lembaga baik swasta maupun pemerintah bahwa pengguna spektrum frekuensi radio itu perlu diatur.
“Spektrum radio merupakan sumber daya alam yang jumlahnya sangat terbatas, karena itu penggunaanya perlu diatur dan ditata agar efektif dan tidak saling mengganggu,“ kata Warko.
Apalagi, kata Warko, Provinsi Kaltim menduduki urutan keempat dalam penggunaan spektrum frekuensi radio se Indonesia.
Ada tiga kategori penyelenggaran telekomunikasi yang menggunakan frekuensi radio yaitu jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi dan telekomunikasi khusus.
Ia menjelaskan ada beberapa prinsip penggunaan frekuensi radio yaitu wajib mendapatkan izin dari pemerintah, penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai peruntukannya agar tidak saling mengganggu, penggunaanya diawasi oleh pemerintah dan perangkatnya harus memiliki standar teknis.
Manfaat dari jika sudah memiliki izin maka pengguna mendapat perlindungan terhadap gangguan disamping mendapatkan hak privelege.
Ditegaskan Warko, saat ini untuk mengurus perizinan penggunaan frekuensi radio bisa melalui online.
Bagi pengguna spektrum frekuensi radio yang tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. (MC Paser/Ahwan)