- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Sabtu, 14 September 2024 | 07:00 WIB
: Sekretaris DPRD Kabupaten Paser M. Zulkarnain. Foto: MC Paser/Ropi’i
Oleh MC KAB PASER, Rabu, 13 Maret 2024 | 13:50 WIB - Redaktur: Untung S - 197
Paser, InfoPublik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser Kalimantan Timur (Kaltim), telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk mempercepat pembahasan raperda mengingat sisa masa kerja anggota dewan yang akan berakhir pada Agustus 2024 mendatang.
”Tiga pansus sudah dibentuk 29 Januari 2024 lalu dan awal Februari 2024 sudah mulai bekerja,” kata Sekretaris DPRD Kabupaten Paser, M Zulkarnain, di Tanah Grogot, Rabu (13/3/2024).
Percepatan pembentukan pansus itu, kata Zulkarnain, mengingat terbatasnya waktu dari masa kerja anggota dewan yang akan berakhir pada 18 Agustus 2024 mendatang.
Pada tahun ini ada sembilan raperda yang harus dibahas bersama pemerintah daerah diantaranya lima raperda usulan pemerintah daerah dan empat raperda usulan DPRD.
“Itu belum termasuk pembahasan Raperda wajib, yakni Raperda APBD-P 2024 dan Raperda APBD 2025, jadi ada 11 raperda yang harus dibahas,” katanya.
Raperda usulan Pemda Paser meliputi Raperda Pemilihan Kepala Desa, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Paser Tahun 2025- 2045 dan Raperda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Sementara Raperda Prakarsa DPRD yang Raperda tentang Penyelenggaran Reklame, Raperda tentang Pelestarian dan Perlindungan Cagar Budaya, Raperda Ruang Terbuka Hijau, Pertamanan dan Pemakaman serta Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Terkait dua pembahasan raperda wajib itu, setwan telah membuat simulasi dengan mengundang Bappedalitbang dan BKAD.
“Kami jelaskan, selain sembilan raperda ada raperda wajib yang harus dibahas,” kata Zulkarnain.
Ia menargetkan pada Juni 2024, pembahasan raperda sudah masuk tahap harmonisasi dengan Kemenkumham Provinsi Kaltim.
Kemudian, pada Juli 2024, pembahasan raperda masuk pada tahapan fasilitasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltim.
Ia optimistis pembahasan raperda selesai tepat waktu hingga pengesahan sebelum masa kerja anggota DPRD berakhir. “Awal Agustus 2024 raperda sudah bisa disyahkan atau ditetapkan," Katanya. (MC Paser/Ropi’i)