Pj Bupati Buleleng Sependapat untuk Tindaklanjuti Pengambilan Kebijakan Belanja Daerah di Tahun Mendatang

: Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, sependapat untuk menindaklanjuti dalam pengambilan langkah-langkah kebijakan di tahun yang akan datang. (Foto: istimewa)


Oleh MC KAB BULELENG, Jumat, 19 Juli 2024 | 13:24 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 89


Buleleng, InfoPublik - Menyimak dan mencermati pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Buleleng mengenai rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023, Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, sependapat untuk menindaklanjuti dalam pengambilan langkah-langkah kebijakan di tahun yang akan datang.

Hal tersebut disampaikan pada penyampaian pendapat akhir Bupati membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Buleleng Tahun 2023 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Buleleng, Kamis, (18/7/2024).

Indikator pencapaian target kinerja APBD tercermin dari penyerapan/realisasi anggaran belanja serta capaian indikator kinerja program utama dan kegiatan yang menjadi tupoksi SKPD. Di sisi lain juga tercermin dari capaian realisasi anggaran pendapatan, belanja, dan transfer serta pembiayaan. 

"Ke depan kami telah merancang skema agar dana transfer pemerintah pusat untuk lebih dioptimalkan pemanfaatannya. Kami berharap dari hasil pengelolaan keuangan tahun anggaran 2023 dapat meningkatkan kualitas pembangunan di Kabupaten Buleleng," tuturnya.

Sesuai hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Pengelolaan Keuangan Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023, terdapat beberapa catatan  yang secara bertahap telah ditindaklanjuti, sehingga memberikan kualitas penyajian laporan keuangan daerah yang semakin baik.

Mengingat bahwa laporan hasil pemeriksaan merupakan audit kepatuhan, diharapkan ke depan nanti kerja sama antara eksekutif dan legislatif akan terus ditingkatkan melalui pelaksanaan anggaran berpedoman pada norma, standar, prosedur kriteria (NSPK),  sehingga tata kelola pemerintahan Kabupaten Buleleng pada masa akan datang semakin baik.

Pada sidang kali ini, Lihadnyana juga menyampaikan Nota Pengantar Bupati atas rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2025, di mana, sesuai mekanisme penganggaran yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, APBD didahului dengan penyusunan KUA serta PPAS APBD, mengacu pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Pemerintah Kabupaten Buleleng Tahun 2025.

Kabupaten Buleleng pada tahun 2023 mengalami pertumbuhan ekonomi sebesar 3,64 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mengalami pertumbuhan sebesar 3,11 persen. Hal ini disebabkan oleh peningkatan dari beberapa sektor ekonomi seperti UMKM, pertanian dalam arti luas, dan pariwisata yang semakin membaik. 

"Kondisi ini diharapkan dapat terus berlanjut sehingga target pertumbuhan ekonomi tahun 2025 sebesar 5,0 persen dapat tercapai. Pada tahun 2025, tingkat kemiskinan diproyeksikan 5,0 persen, IPM Kabupaten Buleleng diproyeksikan mencapai sebesar 75,09, dan target inflasi tahun 2025 diproyeksikan pada kisaran 2,5 persen hingga 3,5 persen," paparnya.

Adapun pokok-pokok KUA dan PPAS APBD tahun 2025 sebagai berikut, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah. (MC Kab.Buleleng/Wir)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB AGAM
  • Rabu, 24 Juli 2024 | 22:25 WIB
DPRD dan Pemkab Agam Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Selasa, 16 Juli 2024 | 10:59 WIB
Pemprov Gorontalo Sampaikan KUA-PPAS APBD 2025 kepada DPRD
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Selasa, 2 Juli 2024 | 20:17 WIB
DPRD Gorontalo Tetapkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2023
  • Oleh MC KAB SEKADAU
  • Jumat, 15 Maret 2024 | 17:34 WIB
Pemkab Sekadau Sepakati Penggunaan Kendaraan Dinas Melalui Sistem Sewa
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 15 Maret 2024 | 07:40 WIB
Mendagri Minta Pemda Buat Regulasi Penanganan Karhutla