Sekda Paparkan Raperda RPJPD Kabupaten Luwu Tahun 2025-2045 di Hadapan Anggota DPRD

: Kabupaten Luwu telah menyelaraskan visi RPJPD 2025-2045 menuju Luwu Cemerlang 2045 dengan mewujudkan Luwu yang Cerdas, Maju, Berkelanjutan Berbasis Agribisnis. (Foto: istimewa)


Oleh MC KAB LUWU, Kamis, 11 Juli 2024 | 10:27 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 154


Belopa, InfoPublik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu menggelar rapat paripurna dengan dua agenda, yakni Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Luwu Tahun 2025 – 2045 serta Persetujuan dan Penetapan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2023, di ruang sidang istimewa kantor DPRD Luwu, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Rabu (10/7/2024).

Pada agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Luwu Tahun 2025 – 2045, Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Drs. H. Sulaiman, dalam pemaparannya mengharapkan rapat paripurna ini dapat menjadi momentum untuk memantapkan langkah dan saling bersinergi dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan daerah.

“Dokumen RPJPD Kabupaten Luwu tahun 2025-2045 telah mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RPJPD Provinsi Sulawesi Selatan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan berangkat dari evaluasi atas capaian akhir periode RPJPD Kabupaten Luwu tahun 2005-2025”, papar H. Sulaiman.

Menurutnya, Kabupaten Luwu telah menyelaraskan visi RPJPD 2025-2045 menuju Luwu Cemerlang 2045 dengan mewujudkan Luwu yang Cerdas, Maju, Berkelanjutan Berbasis Agribisnis. Dari visi tersebut, ada tiga kata kunci pokok visi, yaitu:

(1) Cerdas, merujuk pada kualitas daya saing sumber daya manusia Kab. Luwu yang tinggi dan mampu beradaptasi terhadap perubahan lingkungan eksternal.

(2) Maju, menggambarkan Kab. Luwu yang berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mampu memenuhi kebutuhan sandang, pangan, serta papan yang memadai, disertai dengan menyempitkan ketimpangan antar kelompok masyarakat.

(3) Berkelanjutan, adalah kemampuan Kab. Luwu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini tanpa mengabaikan peluang generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka.

“Untuk sampai pada visi tersebut, Kabupaten Luwu harus menyelaraskan antara pembangunan ekonomi dengan lingkungan dan telah merumuskan delapan misi," tutur H. Sulaiman.

Sementara itu, pada agenda Persetujuan dan Penetapan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2023, H. Sulaiman menyampaikan ucapan terima kasih serta penghargaan kepada anggota DPRD dan semua pihak yang telah memberikan sumbang saran, gagasan, ide, dan kritik yang konstruktif.

“Sudah sepatutnya kita bersyukur bahwa seluruh proses dan tahapan pembahasan materi telah selesai dengan baik dan tepat waktu. Terima kasih kepada Bapak-Ibu anggota DPRD Luwu atas pencapaian ini," ujar H. Sulaiman.

Ia juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 tidak terlepas dari berbagai kendala, baik itu keterbatasan kapasitas keuangan daerah, keterbatasan sumber daya manusia, dan kendala-kendala lainnya. Namun, hendaknya tidak mengurangi tekad dan semangat untuk bekerja keras, berpartisipasi aktif sesuai dengan peran dan kapasitas masing-masing bagi kemajuan Kabupaten Luwu. (MCKABLUWU/Cahya)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Senin, 2 September 2024 | 20:28 WIB
DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo Sepakati Penetapan APBD 2025
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Sabtu, 31 Agustus 2024 | 11:10 WIB
Kadispar Gorontalo: Pengembangan Pariwisata Butuh Investasi, Bukan hanya APBD
  • Oleh MC KAB BANGKALAN
  • Sabtu, 24 Agustus 2024 | 14:40 WIB
Rancangan APBD Bangkalan 2025 Ditetapkan, Pj Bupati Sampaikan Ini
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 20 Agustus 2024 | 10:35 WIB
KPK Ingatkan DPRD Kota Mataram: Hindari Penyisipan Pokir dalam Perencanaan APBD
  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Selasa, 20 Agustus 2024 | 20:55 WIB
Pj. Wako Singkawang Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD 2025
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Selasa, 20 Agustus 2024 | 06:58 WIB
Raperda Perubahan APBD 2024 Diserahkan kepada DPRD Provinsi Gorontalo