- Oleh MC KAB TEMANGGUNG
- Selasa, 26 November 2024 | 16:33 WIB
: Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, Siti Marwah Kharie, Selasa (16/7/2024)
Oleh MC KOTA TIDORE, Jumat, 19 Juli 2024 | 04:56 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 252
Morotai, InfoPublik - Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, Siti Marwah Kharie, mengungkapkan bahwa proses pencoklitan data pemilih oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mendapati banyak pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Sepanjang tahapan pemutakhiran data saat ini, sudah ada beberapa data pemilih dengan status meninggal yang telah kami tetapkan sebagai TMS,” kata Siti Marwah di ruang kerjanya, Selasa (16/7/2024).
“Kebanyakan dari mereka masih terdaftar karena basis penyusunan daftar pemilih kami adalah dejure. Sehingga, untuk menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah meninggal, dibutuhkan dokumen pendukung," sambung dia.
Dijelaskan lebih lanjut, untuk menetapkan pemilih yang sudah meninggal sebagai TMS, diperlukan dokumen berupa akta kematian atau surat keterangan dari Dukcapil atau dari desa setempat.
"Pemilih yang sudah meninggal tetapi masih terdata dalam daftar pemilih sudah kami TMS-kan, termasuk mereka yang terdaftar sebagai TNI-Polri, yang juga masuk dalam kategori TMS," jelasnya.
Siti Marwah menambahkan, pemetaan pemilih pemula untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada November mendatang juga sudah dilakukan di setiap TPS sejak April 2024.
"Kami menghitung apakah pada tanggal 27 November nanti mereka sudah mencapai usia 17 tahun atau belum. Jika mereka sudah masuk usia tersebut, mereka memiliki hak untuk memberikan suara dan kami berkewajiban memasukkan mereka ke dalam daftar pemilih sampai penetapan DPT nanti," ujarnya.
"Saat ini daftar pemilih kami berjumlah 54.468 orang. Angka ini belum termasuk DPT, masih daftar pemilih sementara," tutup Siti. (MC Tidore)