Perda PJU Ditetapkan, Pemkab Agam Punya Dasar Hukum Lindungi Pengguna Jalan

: DPRD Bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Agam sepakat menetapkan Ranperda Penerangan Jalan Umum (PJU) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Senin 15 Juli 2024.


Oleh MC KAB AGAM, Rabu, 17 Juli 2024 | 14:23 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 174


Agam, InfoPublik - DPRD Bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Agam sepakat menetapkan Ranperda Penerangan Jalan Umum (PJU) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada  Senin 15 Juli 2024. Bupati Agam Andri Warman menegaskan pentingnya Perda PJU ini sebagai dasar hukum pemerintah daerah dalam memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan.

Kesepakatan Perda PJU terjadi dalam rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Novi Irwan didampingi Wakil Ketua Suharman dan Irfan Amran. Dari pemda rapat juga dihadiri Bupati Agam Andri Warman, Sekretaris Daerah, Pimpinan Forkopimda, dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Agam.

“Perda ini dasar hukum bagi pemerintah daerah melalui OPD terkait dalam memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat sebagai pengguna jalan dengan pemberian penerangan untuk jalan daerah dan jalan nigari,” jelas Bupati Andri.

Pada kesempatan itu Andri Warman menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerjasama secara maksimal dalam menyusun perda ini.

“Hal ini menggambarkan hubungan kemitraan yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD, yang bahu membahu dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi, demi mewujudkan percepatan pembangunan di daerah,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Irfan Amran mengatakan, Perda PJU ini dapat menjadi acuan dan pegangan bagi semua pihak di Kabupaten Agam sesuai wewenang dan tanggungjawab yang harus dilakukan secara profesional, akuntabel, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Agar penerapan Perda PJU ini dapat terlaksana dengan optimal, perlu komitmen yang kuat dari pemerintah daerah dan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, rapat Paripurna DPRD hari ini merupakan agenda terakhir dalam mekanisme pembahasan Ranperda tentang PJU. “Tahapan selanjutnya sesuai ketentuan perundang- undangan adalah permintaan nomor register kepada Gubernur,” ujarnya. (MC Agam/Tori)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 11 September 2024 | 21:20 WIB
Hingga 9 September 2024, 99,32 Persen Caleg Terpilih telah Serahkan LHKPN ke KPK
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 10 September 2024 | 15:00 WIB
Kemendagri Minta DPRD Ikut Dorong Peningkatan Layanan Publik
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Selasa, 10 September 2024 | 15:40 WIB
Paris Jusuf Diangkat sebagai Ketua Sementara DPRD Provinsi Gorontalo
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Senin, 9 September 2024 | 20:43 WIB
Daftar Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Periode 2024-2029 yang Dilantik
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Senin, 9 September 2024 | 18:18 WIB
Satu Anggota DPRD Gorontalo Terpilih Tidak Bersedia Dilantik, Ini Alasannya
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Senin, 9 September 2024 | 18:13 WIB
Sebanyak 44 Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Periode 2024-2029 Dilantik
  • Oleh MC KAB KEPULAUAN MENTAWAI
  • Rabu, 4 September 2024 | 13:45 WIB
Pj. Bupati Apresiasi Sumbangsih DPRD Mentawai 2019-2024 untuk Pembangunan Daerah