Menteri AHY: Sekolahkan Sertifikat Hak Milik Tanah untuk Modal Usaha

: Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono menyerahkan sertipikat tanah elektronik kepada perwakilan warga Desa Wonorejo, Pringapus .(Foto : Junaedi )


Oleh MC KAB SEMARANG, Sabtu, 13 Juli 2024 | 23:10 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 236


Pringapus, Infopublik - Menteri Agraria Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono mengimbau warga yang telah memiliki sertifikat hak milik atas tanah untuk menggunakannya dengan baik. Termasuk menjaminkannya ke bank untuk mendapatkan pinjaman modal usaha.

“Kalo dibutuhkan (sertifikat) bisa jadi jaminan modal usaha. Istilahnya disekolahkan. Benar ya, buat usaha,” katanya di hadapan puluhan warga Desa Wonorejo, Pringapus, Kabupaten Semarang, Sabtu (13/7/2024).

Sebelumnya, Menteri AHY begitu namanya akrab disebut, didampingi istri Anisa Pohan menyambangi lima rumah warga dan menyerahkan sertifikat hak milik tanah secara langsung door to door. Selain itu juga diserahkan secara simbolis sertifikat kepada perwakilan warga.

Ditegaskannya, Kementerian ATR / BPN ingin memastikan setiap warga bisa mendapatkan sertifikat hak milik atas tanahnya secara sah dari negara. Sehingga ada kepastian hukum kepemilikan dan tidak dipermainkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Diakui Menteri AHY, ada warga yang ragu untuk mengurus sertifikat meski telah memiliki tanah sejak puluhan tahun lalu. Namun dia memastikan pelayanan pengurusan mudah dan tanpa biaya melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Apalagi dengan model sertifikat elektronik, penerbitannya lebih cepat dan mudah.

Berdasarkan data di Kementerian ATR/BPN, sampai dengan Juli 2024 ini telah diterbitkan lebih dari 135 ribu sertifikat hak milik tanah elektronik oleh 251 kantor pertanahan di kabupaten/kota di Tanah Air yang telah menerapkan PTSL.

Kepala Kantor Wilayah BPN Jateng Dwi Purnama menjelaskan, ada 400 sertifikat tanah elektronik yang diserahkan kepada warga Desa Wonorejo. Sertifikat tanah elektronik ini merupakan alih media dari konvensional ke digital. Keuntungannya selain menekan risiko kehilangan, pencurian atau terbakar juga mencegah kerusakan akibat bencana alam.

Model sertifikat ini juga membuat pengelolaan data menjadi lebih muda, hemat biaya transaksi dan mencegah peluang korupsi.

Warga penerima sertifikat, Sutikno (57) mengaku sertifikat dapat selesai dalam empat bulan. Selama sekitar sepuluh tahun sebelumnya, dia tidak memiliki sertifikat bukti kepemilikan tanah sawah dan pekarangannya.(*/junaedi)

 

Berita Terkait Lainnya