- Oleh MC KAB MUARA ENIM
- Selasa, 17 Desember 2024 | 10:36 WIB
: Operasi Pasar Murah di Kecamatan Lubai Ulu, Warga Antusias Belanja Sembako Murah. Foto: MC Muara Enim
Oleh MC KAB MUARA ENIM, Senin, 15 Juli 2024 | 12:39 WIB - Redaktur: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan - 273
Muara Enim, InfoPublik - Operasi Pasar Murah yang merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim dalam menjaga stabilitas harga dan menekan laju inflasi daerah dengan menyediakan berbagai bahan kebutuhan pokok dengan harga murah dan terjangkau disambut antusias masyarakat untuk berbelanja.
Hal ini terlihat saat pelaksanaan Operasi Pasar Murah (OPM) yang dibuka oleh Staf Ahli Pemerintahan Hukum dan Politik, H. Irawan Supmidi, di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Jumat (12/07).
Dalam arahannya, Staf Ahli menjelaskan operasi pasar murah kali ini menjual berbagai komoditas seperti beras medium sphp harga Rp 58.000/5kg, beras premium harga Rp 60.000/5kg, tepung terigu harga Rp 7.000/kg, minyak goreng harga Rp 12.000/liter, gula pasir harga Rp 13.000/kg, tepung tapioka Harga Rp 7.000/kg, susu kental manis harga Rp 8.000/kaleng, margarin harga Rp 5.000/saset, sirup harga Rp 10.000/botol, cabe merah harga Rp 32.000/kg, telur ayam harga Rp 23.00/kg, ikan nila harga Rp 25.000/kg dengan harga yang telah disubsidi sebesar Rp 4.000 s.d Rp 20.000,- oleh pemda sehingga lebih murah dari harga di pasar.
Staf Ahli yang hadir didampingi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Muara Enim mengatakan per-Juni 2024 tingkat inflasi daerah di Kabupaten Muara Enim telah berhasil turun mencapai angka 2,17 persen. Kendati demikian, dirinya menegaskan bahwa Pemkab. Muara Enim akan terus menggelar Operasi Pasar Murah dan Gerakan Pangan Murah di seluruh kecamatan secara berkesinambungan
"Hal ini guna menjaga menekan angka inflasi seraya membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dengan menjual bahan pokok murah," ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya mengingatkan kepada para masyarakat untuk tidak memanfaatkan situasi dengan memborong barang melebihi kebutuhan untuk kemudian dijual kembali. Apabila dikemudian hari ditemukan adanya oknum yang tertangkap tangan, Staf Ahli menegaskan akan diberi sanksi secara tegas.[diskominfosp-me]