- Oleh MC KAB MUARA ENIM
- Selasa, 17 Desember 2024 | 10:36 WIB
: Foto: MC Muara Enim
Oleh MC KAB MUARA ENIM, Jumat, 6 Desember 2024 | 09:59 WIB - Redaktur: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan - 131
Muara Enim, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Muara Enim terus mengupayakan kemudahan izin berusaha bagi masyarakat, upaya tersebut tertuang melalui Sosialisasi Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muara Enim, Hj. Sri Hardiati, Selasa pagi (03/12) di Hotel Griya Sintesa Muara Enim.
Berkolaborasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi (BKPM) RI, kegiatan ini diikuti oleh 50 orang pelaku usaha di Kabupaten Muara Enim.
Dalam sambutannya, Sekretaris DPMPTSP mengatakan Nomor Induk berusaha (NIB) merupakan syarat utama yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha untuk membuka dan menjalankan usaha, baik usaha besar, menengah, kecil dan mikro.
"Nomor Induk berusaha (NIB) ini merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi (BKPM) Republik Indonesia yang berlaku sebagai identitas pelaku usaha, bukti pendaftaran usaha dan hak akses untuk barang impor maupun ekspor (kepabeanan)," katanya
Dirinya menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini ialah untuk memberikan pemahan akan pentingnya NIB seraya memberikan kemudahan legalitas usaha bagi para pelaku usaha di Kabupaten Muara Enim.
Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini, para pelaku usaha dapat semakin terbantu dalam menjalankan usaha dengan legal, profesionalitas serta dapat berkontribusi pada perkembangan perekonomian daerah.
Sebagai informasi sosialisasi ini diisi dengan materi yang disampaikan oleh narasumber dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi (BKPM RI) yakni Bapak Dhonny Gumilang dan Bapak Moulidio Angger Wibisono.