- Oleh MC KOTA PADANG
- Minggu, 17 November 2024 | 22:20 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Sabtu, 13 Juli 2024 | 22:39 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 391
Padang, InfoPublik - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang mengeluarkan larangan bagi pelajar untuk membawa sepeda motor, merokok, minum minuman keras, hingga tawuran.
Larangan tersebut, tertuang dalam surat edaran Pejabat Wali Kota Padang yang ditujukan kepada kepala sekolah, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua.
Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar, menyampaikan bahwa pelajar dilarang membawa atau mengendarai kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Para pelajar juga dilarang merokok di dalam dan di luar lingkungan sekolah, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Selain itu, pelajar dilarang mengonsumsi alkohol, membawa narkoba, dan membawa senjata tajam atau api di dalam dan di luar lingkungan sekolah, sesuai dengan berbagai peraturan yang berlaku. Tindakan asusila, pembuatan konten pornografi, perkelahian, pemerasan, perundungan (bullying), dan tawuran juga dilarang.
"Apabila peserta didik melanggar aturan tersebut, akan diberikan sanksi berupa surat teguran tertulis kepada peserta didik dan orang tua," kata Andree Algamar, Kamis (11/7/2024). Jika pelanggaran berlanjut, pelajar akan diserahkan kembali kepada orang tua dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Andree juga meminta pihak terkait untuk melakukan razia rutin bekerja sama dengan kepolisian dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang untuk menegakkan larangan ini. (MC Padang/April)