- Oleh MC KAB BALANGAN
- Selasa, 26 November 2024 | 09:42 WIB
: Rapat Program Bantuan Itsbat Nikah oleh Baznas Kabupaten Balangan di Aula Asy Syura Kantor Kemenag Balangan.-Foto:Mc.Balangan
Oleh MC KAB BALANGAN, Kamis, 11 Juli 2024 | 14:12 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 181
Paringin, InfoPublik – Penyelenggara Zakat Wakaf (Peny. Zawa) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan, H. Syaipullah, memimpin rapat program bantuan Itsbat Nikah oleh Baznas Kabupaten Balangan, di Aula Asy Syura Kantor Kemenag Balangan, Rabu (10/7/2024).
Dalam rapat tersebut, Syaipullah menekankan pentingnya kerja sama dan koordinasi antar instansi untuk memastikan keberhasilan program Itsbat Nikah.
"Kerja sama dari semua pihak sangat diperlukan untuk memastikan bahwa program ini berjalan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat," ujarnya.
Dukungan dari berbagai instansi seperti Pengadilan Agama (PA), Kantor Urusan Agama (KUA), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), serta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3APMD) sangat krusial dalam penyelenggaraan program ini.
"Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama dengan baik untuk mencapai tujuan program ini, yaitu memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang belum memiliki akta nikah resmi," tambahnya.
Syaipullah berharap bahwa program Itsbat Nikah ini dapat berjalan dengan sukses dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Balangan.
"Kami berharap program ini dapat memberikan solusi bagi pasangan yang belum memiliki akta nikah resmi, sehingga mereka dapat menikmati hak-hak mereka sebagai pasangan yang sah di mata hukum," tuturnya.
Dengan adanya program ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pasangan yang belum memiliki akta nikah resmi, serta meningkatkan kesejahteraan mereka melalui berbagai bentuk bantuan yang disediakan oleh Baznas dan instansi terkait.
"Kami berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam memastikan keberhasilan program ini dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat," imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Wahid Noor Fajeri yang turut hadir dalam rapat tersebut menyatakan bahwa dari data yang dikumpulkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan sudah ada sekitar 40 pasangan suami isteri yang akan berpartisipasi dalam program Itsbat Nikah ini.
"Kami berharap program ini dapat membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam hal legalitas pernikahan mereka," katanya.
Selanjutnya Panitera Pengadilan Agama Amuntai, H. Ahmad Salim Ridha, menegaskan komitmen PA Amuntai untuk menyelesaikan administrasi penetapan pengadilan segera setelah proses sidang itsbat selesai.
"Kami berkomitmen bahwa saat proses sidang itsbat telah selesai, PA akan sesegera mungkin menyelesaikan segala administrasi penetapan pengadilan agar bisa dikirim ke KUA dan Dukcapil untuk disiapkan buku nikah dan surat kependudukannya," jelasnya.
Sementara Ketua Baznas Kabupaten Balangan, Habib Muhammad Assegaf, menekankan bahwa program Bantuan Itsbat Nikah ini ditujukan bagi masyarakat miskin di Balangan.
"Kami ingin membantu mereka yang kurang mampu untuk mendapatkan legalitas pernikahan yang sah, sehingga mereka dapat memiliki hak-hak yang sama dengan pasangan lain yang telah terdaftar secara resmi," terangnya.
Assegaf juga menyebutkan bahwa Baznas akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program ini untuk memastikan bahwa semua pasangan yang mendaftar dapat mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan.
"Kami berkomitmen untuk terus mendukung program ini dan memastikan bahwa semua pasangan yang membutuhkan dapat menerima manfaatnya," pungkasnya.(MC Balangan/el/eyv)