- Oleh MC KAB BALANGAN
- Jumat, 22 November 2024 | 14:13 WIB
: Peny. Zawa Kankemenag H. Syaipullah, S.Ag, MH, menghadiri pelaksanaan sidang itsbat nikah yang berlangsung di Gedung Sidang Pengadilan Agama Amuntai.
Oleh MC KAB BALANGAN, Senin, 9 September 2024 | 13:14 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 163
Paringin, InfoPublik - Penyelenggara Zakat Wakaf (Peny. Zawa) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan, Syaipullah, menghadiri pelaksanaan sidang itsbat nikah yang berlangsung di Gedung Sidang Pengadilan Agama Amuntai.
Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Pengadilan Agama Amuntai dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Balangan.
"Sidang itsbat tersebut diikuti oleh 13 pasang pengantin dari berbagai kecamatan di Kabupaten Balangan," ujar Syaipullah, Senin (9/9/2024).
Syaipullah menyampaikan pentingnya pelaksanaan sidang itsbat nikah untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah resmi.
"Sidang itsbat ini merupakan langkah yang sangat penting bagi pasangan yang selama ini belum tercatat secara resmi di negara. Dengan adanya sidang ini, hak-hak mereka di mata hukum akan terlindungi, termasuk hak-hak anak mereka," jelasnya.
Syaipullah juga mengapresiasi kerja sama yang baik antara BAZNAS Kabupaten Balangan dan Pengadilan Agama Amuntai dalam menyelenggarakan sidang itsbat ini.
Menurutnya, kolaborasi seperti ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi, sehingga tidak mampu untuk mengurus legalitas pernikahan mereka.
"Kami sangat berterima kasih kepada BAZNAS dan Pengadilan Agama Amuntai yang telah membantu masyarakat Balangan untuk mendapatkan kepastian hukum terkait status pernikahan mereka," tambahnya.
Selama sidang berlangsung, para pasangan yang mengikuti itsbat terlihat antusias dan bersyukur karena setelah sidang ini, mereka akan mendapatkan dokumen resmi yang diperlukan, seperti akta nikah, yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan administratif, seperti pembuatan kartu keluarga, akta kelahiran anak, dan berbagai keperluan lainnya.
Sidang itsbat ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kabupaten Balangan, khususnya bagi pasangan yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi.
Selain itu, H. Syaipullah menegaskan bahwa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan akan terus mendukung program-program yang membantu masyarakat dalam mendapatkan hak-hak mereka secara hukum.
"Kami berkomitmen untuk selalu mendukung program-program yang bermanfaat bagi masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kepastian hukum dan kesejahteraan mereka," pungkasnya.(MC Balangan/el/eyv)