- Oleh MC KOTA PADANG
- Sabtu, 16 November 2024 | 09:52 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Rabu, 10 Juli 2024 | 21:09 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 208
Padang, InfoPublik – Kota Padang komitmen memberikan berbagai kemudahan bagi para investor. Bukti konkret adalah penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar berharap, investasi di Kota Padang terus berkembang pesat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta menambah pendapatan asli daerah (PAD).
Selain itu, investasi yang masuk juga diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat setempat.
"Kepada Tim Kerja Satgas Percepatan Penyelesaian Perizinan Berusaha Pemko Padang, mari bekerja secara maksimal dalam rangka memberikan kemudahan pada investor atau pelaku usaha yang ingin membangun usaha di Kota Padang. Proses perizinan berusaha harus mudah, apalagi sekarang bisa diakses secara online," tegas Andree Algamar di Ruangan Klinik Investasi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Padang, Lantai 4 Plaza Andalas, pada Rabu (10/7/2024).
Menanggapi hal itu, Kepala DPMPTSP Kota Padang Swesti Fanloni menambahkan, bahwa investor atau pelaku usaha yang akan membangun atau mengembangkan usaha di Kota Padang akan dilayani secara maksimal oleh Tim Kerja Satgas yang terdiri dari berbagai OPD teknis di lingkup Pemkot Padang.
"Silakan ajukan proposal investasi Anda, dan nanti akan kita bahas bersama-sama di Klinik MPP Kota Padang. Kami siap melayani dengan one stop service, sehingga pemberian izin berusaha dapat diwujudkan secara cepat dan tepat," jelas Swesti Fanloni.
Swesti juga menjelaskan bahwa Kota Padang tengah membangun branding baru yaitu berinvestasi di Kota Padang itu clean and clear (aman dan mudah).
Para investor yang ingin membangun usaha di Kota Padang tidak perlu khawatir karena Pemkot Padang siap membantu fasilitasi perizinan secara cepat, mudah, dan sesuai aturan yang berlaku.