Pemdes Tempeh Lor Lumajang Jaring Calon Perangkat Desa, Berikut Jadwal dan Persyaratannya

:


Oleh MC KAB LUMAJANG, Sabtu, 13 Juli 2024 | 08:01 WIB - Redaktur: Elvira - 16K


Lumajang, InfoPublik - Pemerintah Desa Tempeh Lor Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mengumumkan proses penjaringan dan penyaringan untuk mengisi posisi Kepala Seksi Pelayanan sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa.

Perangkat desa, yang terdiri dari sekretaris desa dan kepala urusan atau seksi, memiliki peran vital dalam mendukung kepala desa dalam menjalankan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa tersebut.

Saat dimintai keterangan, Selasa (9/7/2024), Ketua Panitia Penjaringan Ahmad Isnaeni menjelaskan bahwa proses seleksi ini ditujukan untuk mencari calon yang memenuhi syarat dan kompeten dalam bidangnya.

"Kami mengundang warga Tempeh Lor yang memenuhi kriteria untuk mendaftar sebagai calon perangkat desa, dengan harapan dapat memilih individu yang mampu memberikan kontribusi signifikan bagi kemajuan desa," ujar yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Tempeh Lor.

Untuk proses pendaftaran akan dilaksanakan mulai 15 hingga 20 Juli 2024, di Balai Desa Tempeh Lor, dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Syarat umur untuk calon pendaftar adalah minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun.

Calon perangkat desa diharapkan untuk memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Membuat surat lamaran/permohonan (ditulis tangan) yang ditujukan kepada Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Tempeh Lor dengan bermeterai cukup.
  2. Menyertakan Daftar Riwayat Hidup dan pengalaman pekerjaan.
  3. Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun atau maksimal 42 tahun yang dibuktikan dengan fotokopi Akte Kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat berwenang.
  4. Fotokopi ijazah/STTB terakhir (minimal SMA/sederajat) yang dilegalisir oleh pejabat berwenang, disertai ijazah SD/sederajat dan ijazah SMP/sederajat yang juga dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan/Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  5. Menyertakan foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
  6. Berbadan sehat dan bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan berbadan sehat dan bebas narkoba dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah.
  7. Tidak pernah dihukum penjara karena tindak pidana, dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri.
  8. Menyertakan surat pernyataan bermeterai cukup yang mencakup ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila dan UUD 1945, kesediaan diangkat menjadi perangkat desa, kesediaan bertanggung jawab penuh atas keabsahan dokumen yang diserahkan kepada panitia, serta kesediaan diajukan ke pengadilan jika ada yang mempermasalahkan dokumen persyaratan administrasi sebagai calon perangkat desa.
  9. Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan kepala desa sampai dengan derajat kedua ke bawah yaitu anak/cucu ataupun suami/istri, saudara sekandung/tiri (kakak/adik), yang dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Desa yang bersangkutan.
  10. Bagi pendaftar dari unsur PNS, TNI, POLRI atau karyawan BUMD/BUMN/Instansi sejenis harus mendapatkan izin dari pejabat berwenang di lingkungan kerjanya, dibuktikan dengan surat izin dari pejabat yang berwenang tersebut.
  11. Bagi calon yang mempunyai keahlian khusus (komputer) dapat melampirkan fotokopi sertifikat/piagam.
  12. Berkas dibuat rangkap 4 (empat), 1 (satu) berkas asli, 3 (tiga) berkas fotokopi, dan dimasukkan dalam stopmap kertas berwarna hijau, diserahkan ke Panitia Desa.
  13. Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal tetap di Desa Tempeh Lor sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran, dibuktikan dengan fotokopi KK dan KTP yang dilegalisir oleh pejabat berwenang.
  14. Menyertakan surat pernyataan bermeterai cukup bahwa sudah tinggal di Dusun setempat sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran yang diketahui oleh Ketua RT dan Ketua RW setempat.

(MC Kab. Lumajang/KIM Pelor/Pir/An-m)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 6 September 2024 | 21:44 WIB
Lumajang Capai Skor ETPD 94, Bukti Komitmen terhadap Digitalisasi Keuangan
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 6 September 2024 | 21:44 WIB
Atlet Lumajang Sumbang Emas Kedua di PON 2024, Jawa Timur Makin Kokoh
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 6 September 2024 | 21:46 WIB
Pembangunan Drainase untuk Antisipasi Banjir di Desa Sruni Lumajang
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Sabtu, 7 September 2024 | 10:42 WIB
Medali Emas Pertama untuk Jatim di Balap Sepeda MTB PON XXI Berasal dari Lumajang
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Sabtu, 7 September 2024 | 10:43 WIB
Jaga Mata Air Hindari Ancaman Degradasi Lingkungan di Lumajang