Ketua Bawaslu Blora : Sejatinya Pemilu 2024 Belum Berakhir

: Ketua Bawaslu Blora Andyka Fuad Ibrahim (tengah) memberi arahan pada rapat pengawasan penetapan hasil Pemilihan Umum 2024 di Aula Badan Kepegawaian Daerah


Oleh MC KAB BLORA, Senin, 1 April 2024 | 05:46 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 315


Blora, InfoPublik - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora, Jawa Tengah Andyka Fuad Ibrahim menyampaikan meski menuju tahapan-tahapan akhir, sejatinya pelaksanaan Pemilu 2024 belum berakhir.

"Masih ada tahapan permohonan sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi yang saat ini sedang berproses untuk pasangan calon presiden yang keberatan hasil rekapitulasi nasional yang telah ditetapkan dan dibacakan oleh KPU RI," kata Ketua Bawaslu Blora Andyka pada rapat pengawasan penetapan hasil Pemilihan Umum di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora, Minggu 31 Maret 2024.

Berikutnya, kata Andyka, juga ada permohonan sengketa pemilihan umum untuk calon legislatif. Dalam hal ini peserta Pemilu 2024 dari partai politik, namun hingga saat ini, masih menunggu, apakah diregister oleh Mahkamah Konstitusi atau tidak.

Maka, pada kesempatan tersebut pihaknya mendiskusikan persiapan pengawasan penetapan perolehan kursi dan penetapan hasil pemilihan umum 2024 bersinergi dengan KPU Blora, perwakilan partai politik dan insan media.

"Di dalam hari-hari ini, karena ada pengajuan perselisihan hasil Pemilu 2024, tentu KPU Kabupaten Blora sebagai pihak yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan perolehan jumlah kursi sekaligus penetapan calon terpilih ini belum bisa melaksanakan," jelas Andyka.

Dikemukakan, dari hasil diskusi Bawaslu dan KPU Blora, dan juga secara jadwal, dimungkinkan jika tidak ada sengketa hasil Pemilu berkaitan legislatif Kabupaten Blora, mungkin setelah Idulfitri 1445 Hijriah. "Kalau tidak ada berarti prosesnya lancar-lancar saja, tidak ada yang disengketakan di Mahkamah Konstitusi," terangnya

Andyka menambahkan, penting bagi Bawaslu memastikan dalam penetapan, KPU melaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan "Termasuk ketika di dalam dinamika Pemilu ini ada beberapa yang mengundurkan diri sebagai calon legislatif," ucap Andyka.

Karena di Pemilu 2024 ini, menurut UUD 1945 adalah proporsional terbuka, sehingga ketika ada mekanisme-mekanisme lain, tentu juga harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor VII tahun 2017 yang mengatur Pemilihan Umum.

Sementara itu Divisi Teknis KPU Kabupaten Blora, Ahmad Solikin membeberkan penetapan kursi dan calon terpilih. Ia menyebut KPU Kabupaten/Kota melakukan penghitungan dan penetapan perolehan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota dan Penetapan Calon terpilih melalui rapat pleno terbuka yang dapat dihadiri Bawaslu Kabupaten/Kota dan kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota. (MC Kab Blora/Teguh).

 

 

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 6 Mei 2024 | 14:25 WIB
Ada 10 Perkara PHPU Legislatif Maluku Utara Masuk Sidang Lanjutan
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 6 Mei 2024 | 14:17 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan PHPU Legislatif Sumbar untuk Dengarkan Jawaban KPU
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 6 Mei 2024 | 14:14 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan PHPU Legislatif Banten
  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 5 Mei 2024 | 22:19 WIB
Syarat Pelantikan DPRD, KPU Kaltara Wajibkan LHKPN
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Minggu, 5 Mei 2024 | 11:31 WIB
Dewan Pengurus Korpri Gorontalo Gelar Raker Perdana
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 4 Mei 2024 | 12:35 WIB
Pemilu 2024, KPU Siap Hadapi Evaluasi di DPR RI
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Sabtu, 4 Mei 2024 | 12:49 WIB
MK Tangani Enam Kasus Sengketa Pemilihan Legislatif di Gorontalo
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Sabtu, 4 Mei 2024 | 12:47 WIB
MK Tangani Delapan Kasus Sengketa Pemilu Legislatif Papua Barat