- Oleh MC KAB BANGKALAN
- Rabu, 29 Mei 2024 | 20:18 WIB
: Logo KPK (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 15 Maret 2024 | 05:08 WIB - Redaktur: Untung S - 235
Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap tiga saksi terkait suap dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dengan tersangka mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana (YM).
“Kamis (14/3/2024) bertempat digedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi atas nama Ema Sumarna (Sekda Kota Bandung), Ferry Cahyadi (Anggota DPRD Kota Bandung 2019 s/d 2024), dan Yudi Cahyadi (Anggota DPRD Kota Bandung 2019 s/d 2024),” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Kamis (14/3/2024).
Sebelumnya, KPK mengeksekusi tiga orang penyuap eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat. Eksekusi tersebut dilakukan KPK pada Selasa, 26 September 2023.
“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan tiga terpidana penyuap Walikota Bandung ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung,” ucap Ali.
Lanjut Ali, tindakan itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap.
Para terpidana menjalani pidana penjara badan, seperti terpidana Benny selama dua tahun di kurangi masa penahanan sejak proses penyidikan dan denda Rp100 juta; selanjutnya terpidana Andreas Guntoro selama dua tahun di kurangi masa penahanan sejak proses penyidikan dan denda Rp100 juta; sedangkan terpidana Sony Setiadi selama satu tahun dan enam bulan di kurangi masa penahanan sejak proses penyidikan dan denda Rp100 juta.