- Oleh MC KOTA PADANG
- Sabtu, 6 April 2024 | 13:22 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Jumat, 29 Maret 2024 | 08:56 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 97
Padang, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menyerahkan Laporan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ke Komisi Informasi Sumatera Barat (Sumbar).
Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra, didampingi sekretaris beserta Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Parhubmas, Rika Yanita Susanti, Rabu ( 27/3/2024).
Berkas PPID KPU Padang langsung diterima Ketua KI Sumatera Barat Musfi Yendra
Pada pertemuan ini, Musfi Yendra, menyampaikan apresiasi kepada KPU Kota Padang yang telah berkomitmen pada keterbukaan informasi publik.
Dijelaskannya, batas terakhir penyampaian laporan layanan paling lambat tiga bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir
"Artinya sebelum tanggal 31 Maret 2024," kata Musfi Yendra.
Ia menambahkan penyerahan dokumen laporan PPID ini ini sekaligus silaturahmi dan audiensi KPU Kota Padang kepada KI Sumatera Barat
"Semoga proses peningkatan layanan maupun keterbukaan informasi publik di KPU Kota Padang semakin membaik," katanya. (MC Padang/ April)