Pj Bupati Hary: Sertifikat PTSL Beri Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah

: Pejabat (Pj) Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo bersama Kepala ATR/BPN Kabupaten Temanggung, Retno Gustia memberikan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)


Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Jumat, 5 Juli 2024 | 22:01 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 191


Temanggung, InfoPublik – Pejabat (Pj) Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo bersama Kepala ATR/BPN Kabupaten Temanggung, Retno Gustia memberikan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara simbolis kepada 10 orang penerima pada kegiatan Penyerahan Sertifikat PTSL Tahun Anggaran (TA) 2024.

Acara ini turut dihadiri Forkompimcam Pringsurat, dan jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung. Kegiatan dilaksanakan di Desa Soborejo, Kecamatan Pringsurat, Temanggung, Kamis (7/4/2024) siang.

Retno Gustia mengatakan, Penyerahan Sertifikat PTSL TA 2024 merupakan program yang diadakan Pemkab Temanggung hingga akhir September 2024. Sebanyak 5.820 bidang tanah di Desa Suborejo telah dipetakan, tetapi baru 1.240 bidang tanah yang telah didaftarkan.

"Sertifikat yang sudah diterbitkan ada 573 sertifikat, 150 di antaranya sudah dibagikan ke warga di tahap pertama. Hari ini, akan dibagikan 351 sertifikat dan selanjutnya akan terbit 72 sertifikat elektronik," ujar Retno Gustia dalam sambutannya.

Di luar bidang tanah yang telah didaftarkan, masih ada sekitar 4.000 kuota bagi masyarakat Temanggung untuk mendaftarkan bidang tanahnya.

Selanjutnya Pj Bupati Hary menambahkan, sertifikat yang dibagikan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Meskipun beberapa sertifikat diterbitkan secara elektronik, masyarakat tidak perlu khawatir akan kepastian hukum yang didapatkan.

Sertifikat elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat tanah yang diterbitkan oleh PERURI.

Selain memberikan kepastian hukum, seperti yang dikatakan Pj Bupati, penyerahan sertifikat ini juga ditujukan untuk mencegah adanya mafia tanah yang berimbas pada sengketa di antara masyarat. "Nanti kalau sudah didaftarkan semua, bapak, ibu bisa mendapatkan sertifikat demi kepastian hukum, supaya tidak jadi masalah dan sengketa di kemudian hari," tandas Pj Bupati Hary.

Hary mengimbau kepada masyarakat Desa Suborejo untuk segera mendaftarkan bidang tanah mereka agar memiliki sertifikat kepemilikan.

Masyarakat tidak perlu datang ke kantor ATR/BPN, karena staf kantor ATR/BPN hadir di Desa Suborejo untuk menangani pelayanan sertifikat tanah. "Tentu ini akan menguntungkan bapak, ibu semua. Besok lagi belum tentu ada, mumpung ini ada dan sudah disiapkan, monggo bisa segera diurus," pungkas Pj Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo. (Wll;Chy;Mrt;Ekp)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Kamis, 29 Agustus 2024 | 17:07 WIB
Cegah Korupsi, Pemkab Dorong Masyarakat Ikut Awasi Layanan Publik di Temanggung
  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Sabtu, 17 Agustus 2024 | 23:41 WIB
HUT ke-79 RI, Pemkab Temanggung Teguhkan Komitmen Majukan Negeri
  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Senin, 29 Juli 2024 | 09:21 WIB
Ruwat Rigen, Ikhtiar Panen Tembakau Sukses dan Nguri-uri Budaya