- Oleh MC KOTA PONTIANAK
- Jumat, 20 Desember 2024 | 14:20 WIB
: Pemkab Temanggung melalui Inspektorat mengadakan seminar antikorupsi ‘Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Publik sebagai Upaya Bersama Mencegah Korupsi’, Rabu (28/8/2024).
Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Kamis, 29 Agustus 2024 | 17:07 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 208
Temanggung, InfoPublik - Pemkab Temanggung melalui Inspektorat mengadakan seminar antikorupsi ‘Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Publik sebagai Upaya Bersama Mencegah Korupsi’, Rabu (28/8/2024). Inspektur Inspektorat Kristri Widodo menjelaskan, menyasar kelompok masyarakat baik dari pengusaha, maupun lembaga, insan pers dan sekolah, seminar bertujuan mendorong peran aktif mereka untuk ikut mengawasi dan mencegah korupsi.
Kegiatan yang juga dihadiri Pj Sekda Temanggung Agus Sujarwo, Kanit Reskrim Polres Temanggung Sigit Pramono, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Temanggung Masrun, OPD terkait, media pemerintah maupun swasta, serta instansi vertikal ini diajak diskusi bersama, serta memberikan masukan agar mampu meminimalisir tindak korupsi di Kabupaten Temanggung.
“Masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam pengawasan publik terhadap kegiatan pelayanan publik yang dilakukan pemerintah kabupaten, maupun desa, supaya tidak terindikasi adanya kegiatan-kegiatan yang koruptif atau yang menyebabkan korupsi,” katanya.
Inspektur melanjutkan, selama ini Pemkab Temanggung tidak terindikasi kegiatan-kegiatan yang dapat dikategorikan korupsi, karena di masing-masing OPD mengupayakan agar tidak terjadi korupsi. Salah satunya dengan pasang banner berupa imbauan, kemudian mendeklarasikan zona integritas, artinya yang dilakukan OPD terkait sudah dijalankan sesuai dengan integritas.
“Setelah zona integritas, dilanjutkan dengan wilayah bebas korupsi (WBK) dan ditingkatkan lagi menjadi wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM). Hal tersebut perlu kita gaungkan di setiap OPD sebagai landasan pegawai dalam berintegritas. Kemudian apabila ada tindakan koruptif akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Pemkab Temanggung berharap, agar masyarakat semakin memahami langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum, karena memang sudah menjadi komitmen bersama, agar Kabupaten Temanggung harus bebas korupsi.
“Masyarakat harus berperan aktif melakukan pengawasan, baik dalam hal pemerintahan dan pembangunan. Apabila terjadi indikasi korupsi sesuai aturan yang berlaku, silahkan sampaikan aduan masyarakat bisa melalui WAGE (WA Gateway) Pemkab Temanggung, maupun datang langsung ke kantor inspektorat lingkup Setda Temanggung,” ungkap Pj Sekda Agus Sujarwo.
Pj Sekda menambahkan, korupsi merupakan salah satu momok dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik. Masyarakat menganggap masih banyak praktik-praktik koruptif yang dilakukan di tengah-tengah masyarakat.
“Dengan informasi yang berimbang dan feedback yang harus disampaikan kepada pemerintah, agar saran dan masukan bisa menjadi bahan evaluasi dan tindakan lebih lanjut, guna tercapainya Temanggung yang bebas korupsi dari segi manapun,” tandasnya. (Tfa;Wll;Ekp)