- Oleh MC PROV BANTEN
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 20:20 WIB
: Plh Sekda Banten dan jajarannya usai mengikuti Rakornas Pengukuran Indeks Pengelolaan BMD Pemeritnah Daerah. Gambar oleh Bidro Adpimpro Setda Banten
Oleh MC PROV BANTEN, Kamis, 4 Juli 2024 | 10:06 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 387
Banten, InfoPublik - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten perkuat pengelolaan barang milik daerah (BMD) sebagai upaya menyelamatkan aset daerah. Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Virgojanti mengatakan, aset daerah merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari pertanggung jawaban pemerintah daerah (pemda).
Hal itu dikatakan Virgojanti usai menghadiri Rakornas Pengukuran Indeks Pengelolaan BMD Pemerintah Daerah 2024 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024).
Penguatan pengelolaan BMD yang tengah diperkuat Pemdaprov Banten sejalan dengan amanat rakornas. KPK bersama Kementerian Dalam Negeri akan menghitung 100 pemda terhadap pengukuran indeks pengelolaan BMD sebagai bagian tata kelola pengelolaan BMD.
"Berkaitan dengan tata kelola aset ini menjadi hal penting. Bukan hanya persoalan tata kelola keuangan saja, aset daerah juga merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari pertanggung jawaban pemerintah daerah," ucap Virgojanti.
Ia yakin capaian indeks pengelolaan BMD nantinya menghasilkan nilai positif bagi pemda termasuk Provinsi Banten. “Sehingga tata kelola aset menjadi terukur, menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas korupsi," sambung Virgojanti.
Dalam kesempatan ini, Virgojanti berharap mendapatkan penilaian capaian yang baik dari indeks pengelolaan BMD. Dilihat berdasarkan hasil capaian Pemprov Banten berupa penghargaan dari KPK RI atas peringkat pertama pemerintah daerah dengan sertifikasi tanah barang milik daerah terluas tahun 2022-2023 (Dit Korsup Wilayah II)
"Kita dinilai tata kelola asetnya cukup baik oleh KPK. Pemprov Banten melalui BPKAD dalam penguatan pengelolaan aset daerah telah memetakan empat sasaran strategis, delapan indikator dan 15 sub indikator sasaran yang segera dilaksanakan," tambah Virgojanti.
Adapun sasaran strategis tersebut diantaranya pengelolaan BMD yang akuntabel dan produktif, yang meliputi hasil pemeriksaan BPK atas LKPD terkait BMD dan realisasi penerimaan atas pemanfaatan BMD. Kemudian kepatuhan pengelolaan BMD terhadap peraturan perundang-undangan yang meliputi ketepatan waktu penetapan RKBMD, penyampaian laporan BMD dan ketepatan waktu penyampaian laporan pengawasan pengendalian.
Selanjutnya, sasaran strategis pengawasan dan pengendalian BMD yang efektif yang meliputi, tindak lanjut rekomendasi temuan BPK RI terkait BMD, tindak lanjut pengelolaan BMD. Serta sasaran strategis administrasi BMD yang andal yang meliputi sertifikasi dokumen kepemilikan BMD.
"Segera akan kita bahas di mana posisi kita sehingga nanti dalam pengelolaan aset menjadi terukur dan mengetahui kinerja kita sampai di mana apakah baik, sangat baik atau kurang baik," tambah Virgojanti.
10 Potensi Masalah Hukum dalam Pengelolaan BMD
Pimpinan KPK Nurul Ghufron mengatakan, dalam menyelamatkan aset milik daerah agar tidak terdapat masalah hukum, pemda harus memerhatikan 10 permasalahan pengelolaan BMD dalam perspektif aparat penegak hukum (APH). Yaitu perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan pengawasan dan pengendalian.
"Ayo kita bersama-sama sukseskan indeksasi pengelolaan aset," ujarnya dalam sambutan..
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Didik Agung Widjanarko di kesempatan itu mengatakan penghitungan indeks pengelolaan BMD KPK RI telah dimulai sejak 2023 yang merupakan bagian dari pelaksanaan peningkatan kinerja pengelolaan BMD.
Lanjutnya, saat itu KPK RI bersama Kemendagri menyusun regulasi tata cara penghitungan indeks. KPK telah mendorong pengukuran indeks pada 10 pemda sebagai bentuk penajaman MCP pada area pengelolaan BMD.
Selanjutnya, di 2024 ini KPK kembali bersinergi dengan Kemendagri untuk melakukan penghitungan indeks pengelolaan BMD kepada 100 pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota. "KPK RI berharap kepada seluruh jajaran pemerintah daerah agar terus konsisten dalam komitmen pencegahan tindak pidana korupsi,” tutupnya. (Milda/MC Banten)