ASN Harus Bersikap Netral dalam Pemilu 2024
: ASN Harus Bersikap Netral dalam Pemilu 2024 -Foto:Mc.Seluma
Oleh MC KAB SELUMA, Rabu, 3 Juli 2024 | 13:57 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 312
Sembayat,InfoPublik - Pernyataan "ASN harus bersikap netral dalam Pemilu 2024", hal ini disampaikan oleh Asisten Administrasi dan Umum Riduan Sabrin, ST saat menjadi pembina apel bersama, Rabu (3/7/2023) di Pasar Sembayat Kecamatan Seluma Timur.
Bertugas sebagai pemimpin apel dari Balitbang Kabupaten Seluma, diikuti oleh Asisten dan staf ahli, Baznas Kabupaten Seluma. Peserta apel seluruh ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.
Asisten Administrasi dan Umum dalam amanatnya menyampaikan agar semua OPD segera menyampaikan inovasi kepada admin masing-masing, karena penginputan terakhir 2 Agustus 2024.
"Terutama inovasi dari 6 OPD yang memang wajib, karena akan berdampak ke Pemerintah Kabupaten Seluma apabila tidak laksanakan", ujarnya.
Asisten Administrasi dan Umum juga menyampaikan mengenai netralitas ASN di Pilkada tahun 2024 yang akan datang.
"Saya sampaikan kepala seluruh ASN agar tetap netral dalam rangka Pilkada yang akan datang terutama di media-media sosial", lanjutnya.
Diketahui alasan pegawai ASN harus bersikap netral dalam Pemilu 2024 dijelaskan dengan terang dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.
Aturan ketentuan netralitas ASN dalam Pemilu adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara jelas mengatur ketentuan netralitas dalam Pemilu. (AMS/EM/MC Kabupaten Seluma/Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Kabupaten Seluma/Eyv)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id