- Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
- Selasa, 26 November 2024 | 10:03 WIB
: Salah satu pegawai yang menerima santunan.-Foto:Mc.Balangan
Oleh MC KAB BALANGAN, Kamis, 21 Maret 2024 | 02:51 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 185
Paringin, InfoPublik - Untuk mempermudah dalam pemberian santunan bagi yang pegawai, maka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Balangan meluncurkan aplikasi SI ATUN (Sistem Aplikasi Santunan KORPRI).
Aplikasi yang telah diterapkan sejak 2020 menggunakan beberapa kriteria untuk mendapatkan santunan tersebut antara lain Batas Usia Pensiun (BUP), PNS aktif yang meninggal atau kebakaran rumah.
Kepala BKPSDM Kabupaten Balangan, Sufriannor, Kamis (21/3/2024) mengatakan SI ATUN menjadi salah satu cara yang dilakukan BKPSDM untuk melakukan pendataan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
"Pihak pengelola SI ATUN terlebih dahulu akan melakukan pendataan pegawai yang pensiun. Berdasarkan hasil rekapitulasi bulanan jumlah pegawai yang pensiun, maka akan disampaikan santunannya yang besarannya telah ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dengan adanya SI ATUN menjadi salah satu cara untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pegawai sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
"Harapan ke depannya BKPSDM yang bertanggungjawab dalam pengelolaan SI ATUN, besaran santunan akan meningkat sehingga akan membantu dalam meringankan musibah atau biaya persiapan pensiun," tambahnya.(MC Balangan/el/eyv)