- Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
- Minggu, 24 November 2024 | 03:47 WIB
:
Oleh MC KAB AGAM, Rabu, 20 Maret 2024 | 09:32 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 198
Agam, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Limbah Air Domestik untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman antara Bupati Agam Andri Warman bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Agam dalam rapat paripurna Senin, (18/3/2024).
Ketua DPRD Agam Novi Irwan mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan Ranperda tersebut dilakukan setelah melewati sejumlah tahapan paripurna serta mendapatkan persetujuan dari tujuh fraksi DPRD Agam.
“Rancangan ini selanjutnya akan menjadi pedoman dalam pengelolaan dan pengembangan sistem limbah air domestik di Kabupaten Agam,” ujarnya saat memimpin rapat paripurna.
Sementara itu, Bupati Agam Andri Warman menyebutkan, diperlukan sebuah aturan dalam bentuk perda, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik secara konvensional maupun tradisional.
Peraturan tersebut, jadikan sebagai pedoman dalam mencegah terjadinya pencemaran lingkungan hidup. Kemudian, memberi arah landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam penyelenggaraan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik di Agam.
“Agar pengelolaannya dapat terlaksana dengan baik, untuk itu diperlukan pengaturannya dalam bentuk peraturan daerah,” katanya.
Ditambahkan, Ranperda ini telah dilakukan perbaikan sesuai hasil fasilitasi gubernur, untuk selanjutnya masuk ke tahapan pendapat akhir fraksi dan persetujuan bersama.
“Terakhir, dengan disepakatinya Ranperda ini semoga mendatangkan dampak positif bagi masyarakat. Kami juga berterima kasih kepada anggota DPRD atas kerjasamanya sehingga ranperda ini bisa ditetapkan ,” ujarnya. (MC Agam/Depit)