Tiga Lembaga MoU tentang Penyuluhan dan Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu

:


Oleh MC KAB AGAM, Kamis, 14 Maret 2024 | 09:48 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 135


Agam, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam, Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan Pengadilan Agama Kabupaten Agam menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang memberikan penyuluhan dan sosialisasi pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Agam.

Mou atau perjanjian kerja sama itu, ditandatangani oleh Bupati Agam Andri Warman, Ketua Pengadilan Agama Rinaldi, dan Ketua TP PKK  Yenni Andri Warman di Rumah Dinas Bupati Agam, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu (13/3/2024).

Menurut Ketua TP PKK Kabupaten Agam, ditandatangani perjanjian tersebut, secara resmi pihaknya telah bekerja sama dengan Pengadilan Agama untuk mempermudah memperkenalkan Isbat Nikah Terpadu yang menjadi bagian dari 10 program pokok PKK, terutama pokja 1.

Berkaitan dengan Isbat Nikah adalah kegiatan TP PKK yang dikelola oleh Pokja 1. Sehingga, keterlibatan organisasinya akan semakin mempermudah memberikan pemahaman terhadap masyarakat di Kabupaten Agam berkaitan dengan Isbat Nikah. 

“Semoga kerja sama ini dapat mempermudah kinerja pokja 1 dan terciptanya keluarga yang Sakinah Mawadah Warohmah,” ucapnya. (MC Agam/Fikri) 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Selasa, 17 September 2024 | 15:27 WIB
PKK Kota Padang Tingkatkan Kualitas Pengurus Melalui Bimtek Gerakan PKK
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Minggu, 15 September 2024 | 14:20 WIB
Ketua TP PKK Agam Dorong Kolaborasi untuk Kesejahteraan Keluarga
  • Oleh MC PROV MALUKU
  • Kamis, 12 September 2024 | 14:49 WIB
APBD Perubahan 2024 Maluku, DPRD dan Pemprov Sepakati KUA-PPAS
  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Rabu, 11 September 2024 | 11:02 WIB
Pemkab Pulang Pisau Lakukan MoU tPengembangan Potensi Daerah Transisi Energi
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Selasa, 10 September 2024 | 12:35 WIB
Bupati Agam: Majelis Taklim Perkuat Ukhuwah dan Pemahaman Agama