- Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
- Sabtu, 23 November 2024 | 17:55 WIB
:
Oleh MC KAB AGAM, Kamis, 14 Maret 2024 | 09:48 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 161
Agam, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam, Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan Pengadilan Agama Kabupaten Agam menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang memberikan penyuluhan dan sosialisasi pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Agam.
Mou atau perjanjian kerja sama itu, ditandatangani oleh Bupati Agam Andri Warman, Ketua Pengadilan Agama Rinaldi, dan Ketua TP PKK Yenni Andri Warman di Rumah Dinas Bupati Agam, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu (13/3/2024).
Menurut Ketua TP PKK Kabupaten Agam, ditandatangani perjanjian tersebut, secara resmi pihaknya telah bekerja sama dengan Pengadilan Agama untuk mempermudah memperkenalkan Isbat Nikah Terpadu yang menjadi bagian dari 10 program pokok PKK, terutama pokja 1.
Berkaitan dengan Isbat Nikah adalah kegiatan TP PKK yang dikelola oleh Pokja 1. Sehingga, keterlibatan organisasinya akan semakin mempermudah memberikan pemahaman terhadap masyarakat di Kabupaten Agam berkaitan dengan Isbat Nikah.
“Semoga kerja sama ini dapat mempermudah kinerja pokja 1 dan terciptanya keluarga yang Sakinah Mawadah Warohmah,” ucapnya. (MC Agam/Fikri)