- Oleh MC KAB BALANGAN
- Rabu, 25 September 2024 | 09:39 WIB
: Kajari Balangan Mangantar Siregar beserta Forkopimda saat melaksanakan pemusnahan barang bukti di kantor kejaksaan setempat, Kamis (19/9/2024).
Oleh MC KAB BALANGAN, Jumat, 20 September 2024 | 09:01 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 134
Paringin, InfoPublik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti dari sebanyak 42 perkara mulai dari sabu-sabu hingga senjata tajam pada periode Juni hingga Agustus 2024.
“Barang bukti ini kita musnahkan setelah proses hukum sudah selesai dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Kajari Balangan Mangantar Siregar kepada awak media di Paringin, Kamis (19/9/2024).
Menurut Kajari Balangan pemusnahan barang bukti tersebut rutin dilakukan setiap tahunnya, kali ini pihaknya memusnahkan barang bukti berupa sabu-sabu, handphone, senjata tajam dan ribuan obat daftar G.
Selain melaksanakan pemusnahan barang bukti, Kejari Balangan juga menggelar sosialisasi dan edukasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba kepada sejumlah siswa SMPN 4 Paringin.
Kajari menyebutkan penyebaran narkoba pada anak-anak sekolah juga harus menjadi perhatian semua pihak untuk pencegahannya, termasuk orang tua di rumah.
“Kami mengimbau kepada seluruh kalangan masyarakat agar turut berkontribusi mencegah penyalahgunaan narkoba, terutama kepada orang tua agar tetap mengawasi perilaku anak-anak,” imbau Kajari.
Sementara itu Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Balangan Adi Suparna menjelaskan, pihaknya memusnahkan sebanyak 10,57 gram sabu-sabu dan 45 botol alkohol 95 persen, empat buah senjata tajam, 11 unit handphone dan 6.324 butir obat daftar G dari total 42 perkara.
Adi menegaskan pemusnahan barang bukti ini juga sebagai wujud tanggungjawab setelah menuntaskan kasus yang pihaknya tangani, serta sebagai pertanggungjawaban sekaligus sosialisasi kepada publik. (MC Balangan/rd/eyv)