Banda Aceh dan Aceh Utara Sepakati Kerja Sama Pelayanan Tera

: Pj Wali Kota Amiruddin bersama Pj Bupati Aceh Utara Mahyuzar pada acara penandatanganan MoU kerja sama pelayanan tera


Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Sabtu, 9 Maret 2024 | 09:42 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 170


Banda Aceh, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).

MoU yang digelar di Pendopo Wali Kota pada Kamis (7/3/2024) tersebut dalam rangka menindaklanjuti kerja sama pelayanan tera, tera ulang, dan UTTP.

Merujuk Permendag 68 tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya, tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku, atau memberikan keteranganketerangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai.

Didampingi sejumlah pejabat di jajaran Pemkot, Pj Wali Kota Amiruddin meneken MoU bersama Pj Bupati Aceh Utara Mahyuzar. Prosesi itu disaksikan oleh seluruh rombongan masing-masing kabupaten/kota.

Dalam sambutannya, Amiruddin mengatakan pentingnya untuk segera mewujudkan poin-poin yang tertuang dalam kerja sama tersebut, guna menciptakan tertib ukur di segala bidang.

“Ini menjadi sangat perlu untuk melindungi konsumen dan produsen. Ini semua adalah permainan timbangan, jadi dengan adanya pengawasan dari kita nantinya hal ini tidak akan terjadi,” tuturnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh, kata Amiruddin, menyatakan kesiapannya untuk menangani masalah ini.

Dalam hal ini Pemkot sudah meminta Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, kota Banda Aceh untuk membantu memberikan layanan bagi Kabupaten Aceh Utara.

“Disampaikan juga bahwa Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Banda Aceh telah memiliki lisensi dan mampu melakukan pelayanan tera, tera ulang dan cap tenda tera, sehingga bisa memberikan pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan pada Kabupaten Aceh Utara,” bebernya.

Pj Bupati Aceh Utara Mahyuzar dalam kesempatannya menyampaikan apresiasi terkait penandatanganan MoU tersebut. Sehingga, nantinya dapat diterapkan pada seluruh aspek perdagangan di Aceh Utara.

“MoU ini sangatlah penting dan tentunya sebagai pondasi untuk membangun daya saing nasional yang diperlukan untuk memajukan kesejahteraan bagi masyarakat,” ujarnya. (AY)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Senin, 9 September 2024 | 17:27 WIB
BMK Nagan Raya Kembali Buka Pendaftaran Bantuan Pemberdayaan Ekonomi Pesantren
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Kamis, 5 September 2024 | 21:16 WIB
Pemkab Nagan Raya Terima Dana Insentif Desa Rp5,9 Miliar untuk 45 Gampong
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Rabu, 4 September 2024 | 14:36 WIB
25 Anggota DPRK Nagan Raya Periode 2024-2029 Dilantik, Ini Pesan Mendagri
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Jumat, 23 Agustus 2024 | 18:26 WIB
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Nagan Raya Tambah Anggaran Disdik