Alami Perubahan, Ini Jam Kerja ASN Demak Selama Ramadan 1445 H

: Pemkab Demak mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penetapan jam kerja Aparat Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1445 H.


Oleh MC KAB DEMAK, Jumat, 8 Maret 2024 | 13:57 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 266


Demak, InfoPublik- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penetapan jam kerja Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkab selama bulan Ramadan 1445 H. Dalam SE bernomor nomor 061.2/160/2024 itu jam kerja ASN mengalami perubahan.

Surat edaran ditandatangani Sekretaris Desa (Sekda) Demak, Akhmad Sugiharto. Perubahan jam kerja ASN selama bulan Ramadan yakni, bagi perangkat daerah yang melaksanakan lima hari kerja ditentukan, hari Senin hingga Kamis yakni pukul 07.30 sampai 14.45 WIB, kemudian pada hari Jumat yakni pukul 07.30 sampai 11.00 WIB. 

Sementara pagi perangkat daerah yang melaksanakan enam hari kerja, ditentukan hari Senin hingga Kamis mulai pukul 07.30 hingga 13.45 WIB, hari Jumat pukul 07.30 hingga 11.00 WIB, kemudian hari Sabtu pukul 07.30 hingga 11.30 WIB.

Sedangkan untuk BUMD segenap jajaran pimpinan diminta dapat mengatur pelaksanaan jam pelayanan sesuai kebijakan masing masing. Termasuk RSUD, Puskesmas dan sekolah untuk dapat menyesuaikan. (MC Kab. Demak. (Kominfo/ist-Ry).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB DEMAK
  • Jumat, 8 November 2024 | 20:18 WIB
KORMI Demak Kirim Pegiat Olahraga Tradisional Berlaga di POTRAD Jateng
  • Oleh MC KAB DEMAK
  • Kamis, 31 Oktober 2024 | 22:11 WIB
BKPP Demak Umumkan 2.074 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi PPPK