- Oleh MC KAB BATANG
- Selasa, 8 Oktober 2024 | 20:05 WIB
: Jelang Ramadan, petugas Satpol PP Batang Lakukan Antisipasi Peredaran Miras dan Prostitusi.
Oleh MC KAB BATANG, Rabu, 6 Maret 2024 | 21:01 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 164
Batang, InfoPublik – Tindakan antisipasi peredaran minuman keras (Miras) dan aktivitas prostitusi selama bulan Ramadan 1445 H/2024 di Kabupaten Batang, akan mulai digiatkan.
Upaya ini untuk penegakkan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Pelacuran di Kabupaten Batang dan Perda No. 12 Tahun 2013 tentang Larangan Memproduksi, Mengedarkan dan Mengkonsumsi Minuman Beralkohol secara Represif Non Yustisi.
“Bahwa pemantauan adanya peredaran miras dan penegakkan perda prostitusi pada bulan Ramadan akan direncanakan mulai awal puasa,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Batang, Ulul Azmi saat ditemui di Kantor Satpol PP Batang, Kabupaten Batang, Rabu (6/2/2024).
Ia menjelaskan, kegiatan pemantauan bertujuan untuk mengantisipasi gangguan kondusivitas wilayah, sehingga aktifitas masyarakat dalam beribadah dapat khusyuk, tenang dan aman.
“Untuk itu, seminggu ini kami telah melakukan penempelan stiker sosialisasi penegakkan perda yang nanti sewaktu-waktu dioperasi tidak ada lagi kata ‘tidak ada sosialisasi terlebih dahulu’. Seperti hari ini sosialisasi penegakan perda di Desa Penundan, Kecamatan Banyuputih yang banyak terdapat warung-warung di pinggir jalan yang sering didapati miras,” jelasnya.
Target Satpol PP Batang pada bulan Ramadan tahun ini difokuskan mengawasi wilayah sepanjang Pantura di Kabupaten Batang. Mengingat pada 2023 pihaknya berhasil mengamankan 3.000 lebih miras. “Jadi kepada warung penjual miras tidak usah berjualan lagi, kalau masih nekat berjualan kami akan sita dan tindak tegas,” tegasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)