Tingkatkan Pengawasan WNA, Kemenkumham Aceh Gelar Rapat Tim Pora

: Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh menggelar rapat dengan tim pengawasan orang asing (Pora), Selasa (5/3/2024)


Oleh MC PROV ACEH, Selasa, 5 Maret 2024 | 23:18 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 281


Banda Aceh, InfoPublik - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh menggelar rapat dengan tim pengawasan orang asing (Pora).

Kepala Bidang Inteldakim Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Said Ismail, mengatakan, Kemenkumham Aceh merupakan perwakilan pemerintah pusat di tingkat provinsi yang memiliki fungsi penegakan hukum di wilayah Provinsi Aceh.

Menurut dia, rapat tersebut membahas upaya peningkatan pengawasan terhadap orang asing. Di mana, tujuan rapat adalah terwujudnya koordinasi, kolaborasi, dan sinergitas antarpara pemangku kebijakan dalam rangka pengawasan orang asing di Bumi Serambi Makkah.

"Rapat ini juga wadah tukar menukar informasi tentang perlintasan, keberadaan, dan kegiatan orang asing di Provinsi Aceh dapat terdeteksi sedini mungkin, memperkuat kewaspadaan dan deteksi dini terhadap isu-isu keberadaan dan kegiatan orang asing ilegal," terang dia, Selasa (5/3/2024).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman diwakili Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf dalam sambutannya menyampaikan, sesuai Pasal 62 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan terhadap warga negara Indonesia dan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA).

"Pengawasan terhadap warga negara asing meliputi pengawasan lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia, serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia," paparnya.

Kemudian, di satu sisi kehadiran orang asing memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah, namun dampak negatifnya juga harus diwaspadai.

"Di sinilah kita duduk untuk membangun upaya-upaya terhadap hasil negatif kegiatan yang dilakukan oleh orang asing tersebut,” ujarnya.

“Sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi mari kita bergerak untuk mengamankan Provinsi Aceh terutama berkaitan dengan kegiatan dan keberadaan orang asing," imbuh dia.

Untuk itu, kehadiran Tim Pora di Provinsi Aceh sebagai wadah tempat tukar-menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing di merupakan hal penting.

"Saya harap melalui rapat ini dapat terwujud berkoordinasi, kolaborasi dan sinergitas atas pengawasan orang asing serta mendapatkan bahan masukan yang berharga untuk menciptakan pola dan mekanisme pengawasan orang asing yang efektif, sinergis dan profesional," pungkasnya. (mc04)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Administrator
  • Minggu, 30 Juni 2024 | 10:25 WIB
Ini Cara Dapatkan Layanan Bantuan Hukum Gratis dari Kemenkumham
  • Oleh MC KOTA BANDA ACEH
  • Rabu, 13 Maret 2024 | 12:04 WIB
Mau Berburu Takjil di Kota Banda Aceh? Cek Lokasi 26 Sentra Kuliner Ramadan
  • Oleh MC PROV ACEH
  • Selasa, 12 Maret 2024 | 20:27 WIB
GEN Aceh Latih Belasan Remaja jadi Edukator Bahaya Rokok
  • Oleh MC PROV ACEH
  • Selasa, 12 Maret 2024 | 16:02 WIB
Kendalikan Banjir, Pemkab Aceh Singkil Kucurkan Rp25 Miliar
  • Oleh MC PROV ACEH
  • Minggu, 10 Maret 2024 | 07:43 WIB
Kebutuhan Daging Meugang Ramadan di Simeulue Lampaui 20 Ton