Tingkatkan Pengawasan WNA, Kemenkumham Aceh Gelar Rapat Tim Pora

: Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh menggelar rapat dengan tim pengawasan orang asing (Pora), Selasa (5/3/2024)


Oleh MC PROV ACEH, Selasa, 5 Maret 2024 | 23:18 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 362


Banda Aceh, InfoPublik - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh menggelar rapat dengan tim pengawasan orang asing (Pora).

Kepala Bidang Inteldakim Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Said Ismail, mengatakan, Kemenkumham Aceh merupakan perwakilan pemerintah pusat di tingkat provinsi yang memiliki fungsi penegakan hukum di wilayah Provinsi Aceh.

Menurut dia, rapat tersebut membahas upaya peningkatan pengawasan terhadap orang asing. Di mana, tujuan rapat adalah terwujudnya koordinasi, kolaborasi, dan sinergitas antarpara pemangku kebijakan dalam rangka pengawasan orang asing di Bumi Serambi Makkah.

"Rapat ini juga wadah tukar menukar informasi tentang perlintasan, keberadaan, dan kegiatan orang asing di Provinsi Aceh dapat terdeteksi sedini mungkin, memperkuat kewaspadaan dan deteksi dini terhadap isu-isu keberadaan dan kegiatan orang asing ilegal," terang dia, Selasa (5/3/2024).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman diwakili Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf dalam sambutannya menyampaikan, sesuai Pasal 62 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan terhadap warga negara Indonesia dan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA).

"Pengawasan terhadap warga negara asing meliputi pengawasan lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia, serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia," paparnya.

Kemudian, di satu sisi kehadiran orang asing memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah, namun dampak negatifnya juga harus diwaspadai.

"Di sinilah kita duduk untuk membangun upaya-upaya terhadap hasil negatif kegiatan yang dilakukan oleh orang asing tersebut,” ujarnya.

“Sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi mari kita bergerak untuk mengamankan Provinsi Aceh terutama berkaitan dengan kegiatan dan keberadaan orang asing," imbuh dia.

Untuk itu, kehadiran Tim Pora di Provinsi Aceh sebagai wadah tempat tukar-menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing di merupakan hal penting.

"Saya harap melalui rapat ini dapat terwujud berkoordinasi, kolaborasi dan sinergitas atas pengawasan orang asing serta mendapatkan bahan masukan yang berharga untuk menciptakan pola dan mekanisme pengawasan orang asing yang efektif, sinergis dan profesional," pungkasnya. (mc04)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Senin, 9 September 2024 | 17:27 WIB
BMK Nagan Raya Kembali Buka Pendaftaran Bantuan Pemberdayaan Ekonomi Pesantren
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Kamis, 5 September 2024 | 21:16 WIB
Pemkab Nagan Raya Terima Dana Insentif Desa Rp5,9 Miliar untuk 45 Gampong
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Rabu, 4 September 2024 | 14:36 WIB
25 Anggota DPRK Nagan Raya Periode 2024-2029 Dilantik, Ini Pesan Mendagri
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Jumat, 23 Agustus 2024 | 18:26 WIB
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Nagan Raya Tambah Anggaran Disdik