- Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
- Selasa, 26 November 2024 | 10:03 WIB
: Meskipun Kasus Stunting Turun, Pemkab Demak Terus Maksimalkan Tim TPPS.
Oleh MC KAB DEMAK, Senin, 4 Maret 2024 | 19:44 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 204
Demak, InfoPublik- Keputusan Bupati Demak tentang pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) disosialisasikan. Kegiatan ini menandai langkah penting dalam upaya penguatan institusional dan operasional untuk mempercepat penurunan stunting di Kabupaten Demak.
Sosialiasi berlangsung di Ruang Pertemuan Wakil Bupati Lantai 2, yang dihadiri perangkat daerah yang tergabung dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), Senin (4/3/2024).
Ketua TPPS yang juga Wakil Bupati Demak Ali Makhsun menyampaikan, meskipun Kabupaten Demak telah berhasil menurunkan prevalensi stunting, terdapat kebutuhan mendesak untuk penguatan aspek kelembagaan, yang diharapkan dapat tercapai melalui penetapan Keputusan Bupati Nomor 440.1/467 Tahun 2023.
Sedangkan Sekretaris Daerah (Sekda), Akhmad Sugiharto menyampaikan tentang susunan keanggotaan dan tugas pokok TPPS.
"Saya menekankan pentingnya pemahaman dan pengamalan keputusan bupati, serta pembuatan program kerja dan plan of action (POA) oleh tim dan koordinator di bidang-bidang terkait. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinpermades P2KB) menuntun penyampaian POA dari perangkat daerah dan lintas sektor, menekankan pentingnya laporan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi," papar Akhmad.
Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Demak, Misbahatun Nikmah, menguraikan delapan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting, yang mencakup analisis situasi hingga review kinerja tahunan.
"Delapan aksi konvergensi stunting merupakan upaya untuk meningkatkan sinergi intervensi spesifik dan sensitif dalam percepatan penurunan stunting. Analisis situasi, sebagai Aksi 1, dianggap krusial dalam mengidentifikasi fokus percepatan penurunan stunting, alokasi program, jenis sumber daya yang diperlukan, dan koordinasi untuk meningkatkan konvergensi intervensi," ungkapnya.
Adapun Rencana Tindak Lanjut (RTL) kegiatan mencakup rekapitulasi POA dari perangkat daerah dan lintas sektor untuk monitoring dan evaluasi, pelengkapan dokumen tindak lanjut audit kinerja stunting oleh BPK, dan persiapan pelaksanaan Rembug Stunting Kabupaten. (Kominfo/Apj/Ist).