- Oleh MC KOTA PADANG
- Minggu, 24 November 2024 | 08:56 WIB
: Salah satu suasana di acara "Sosialisasi Pengelolaan Kinerja ASN dan Penerapan Sistem Manajemen Kinerja PNS dan P3K Tahun 2024" di Hotel Aston, Jumat (1/3/2024). Foto : MC Sulteng
Oleh MC PROV SULAWESI TENGAH, Senin, 4 Maret 2024 | 18:32 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 174
Palu, InfoPublik - Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Tengah, Novalina Wiswadewa, menekankan tentang pentingnya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara. Menurutnya, peraturan tersebut merupakan landasan pijak esensial untuk memastikan terwujudnya sistem pengelolaan kinerja ASN yang andal.
Hal itu disampaikan Sekprov Novalina saat membuka acara "Sosialisasi Pengelolaan Kinerja ASN dan Penerapan Sistem Manajemen Kinerja PNS dan P3K Tahun 2024" di Hotel Aston, Jumat (1/3/2024).
Di kesempatan tersebut, Sekprov Novalina juga menyatakan bahwa peraturan tentang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara juga dibutuhkan untuk mengevaluasi kinerja PNS maupun P3K dengan menggunakan indikator-indikator yang ada.
Bukan itu saja, bahkan beleid tersebut juga dinilai memiliki beberapa tujuan penting, yaitu meningkatkan kinerja ASN, mewujudkan birokrasi berkelas dunia, meningkatkan akuntabilitas kinerja ASN, serta mewujudkan sistem merit dalam manajemen ASN.
Terkait dengan mekanisme penilaian kinerja yang diperkenalkan dalam peraturan tersebut, kata Sekprov Novalina, ASN Provinsi Sulawesi Tengah akan bekerja lebih fokus lagi pada pencapaian tujuan-tujuan organisasi. Ia berharap mekanisme tersebut dapat mendorong terwujudnya kecocokan antara kompetensi pegawai dengan job desk jabatan yang diemban.
”Karena tidak sedikit pegawai-pegawai kita yang mengeluhkan masalah ini, yang membuat kinerja mereka tidak optimal dan akhirnya berdampak pada besaran tambahan penghasilan pegawai yang diterima, dirasakan kurang ideal," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sekprov Novalina menegaskan bahwa sosialisasi tentang Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 itu juga sangat penting bagi para PNS maupun P3K di lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah guna mendorong terwujudnya peningkatan kinerja ASN dalam sistem pengelolaan kinerja.
“Semoga kita dapat bersinergi, satu persepsi, dan memiliki semangat yang tinggi untuk menjalankan peraturan Menteri PAN & RB Nomor 6 Tahun 2022, sebagai gerbang untuk mewujudkan ASN profesional yang produktif dalam mendukung visi misi Gerak Cepat Menuju Sulawesi Tengah yang Lebih Sejahtera dan Lebih Maju,” ujarnya.
Pada kesempatan itu juga, Fitri Rosmala Dewi Mastura selaku ketua panitia kegiatan, menyatakan bahwa maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada pegawai tentang pengelolaan kinerja dan aplikasi E-Kinerja pegawai.
“Mari kita bersama-sama bersinergi dan saling mendukung menerapkan pengelolaan aplikasi E-Kinerja sebagai pelaporan kinerja, sasaran kerja pegawai (SKP) dan penilaian prestasi kerja ASN," tuturnya. (PPID Utama/Dinas Kominfo Santik Provinsi Sulteng)