Pengadaan Barang dan Jasa Melalui e-Katalog Lebih Efisen dan Transparan

:


Oleh MC PROV GORONTALO, Sabtu, 2 Maret 2024 | 07:52 WIB - Redaktur: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan - 436


Kota Gorontalo, InfoPublik - Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Gorontalo melaksanakan Market Sounding Pengadaan Barang/Jasa dengan Asosiasi, Para Pelaku Usaha, Penyedia Barang/Jasa, untuk Etalase Penyelenggaraan Preservasi Jalan dan Jembatan Provinsi Gorontalo di Karawo Room Bapppeda Lantai III, Jumat (1/3/2024).

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Gorontalo, Handoyo Sugiarto dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan Market Sounding ini merupakan forum bagi pemerintah untuk menyampaikan informasi secara menyeluruh terkait Etalase Penyelenggaraan Preservasi Jalan dan Jembatan Provinsi Gorontalo.

“Selain itu juga untuk menjaring masukan, tanggapan dan minat dari Penyedia/Perusahaan yang memiliki perusahaan yang bergerak pada sektor ke Binamargaan khususnya mendorong pengusaha lokal untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan di Provinsi Gorontalo,” ujar Handoyo.

Pada Kegiatan Market Sounding ini dihadiri Kepala Dinas PUPR-PKP, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Fungsional Auditor, Fungsional PPUPD, Kabid Bina Marga Dinas PUPR-PKP, para Pengusaha dan Penyedia Jasa, dan unsur terkait lainnya.

Melalui Elektronik Katalog (e-katalog), proses pemilihan penyedia jasa dapat dilakukan hanya dalam satu minggu atau tujuh hari kerja. jika ditenderkan prosesnya bisa memakan waktu 42-45 hari.Hal tersebut dimungkinkan karena barang yang apabila diinginkan sudah tersedia di e-katalog, maka e-purchasing (pembelian barang di e-katalog) dapat langsung diproses secepatnya.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Gorontalo Handoyo Sugiarto menuturkan, ini artinya tidak perlu dilakukan pelelangan PBJ.

"Ada efisiensi waktu, jadi nggak perlu pelelangan-pelelangan, lebih cepat".

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro PBJ Setda Provinsi Gorontalo Sultan Kalupe, menyampaikan bahwa implementasi e-katalog lokal merupakan bentuk dukungan Pemerintah dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pelanggaran atau korupsi. Selain itu, menjadi bagian dari Rencana Aksi Nasional Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-Pk) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2021 tentang STRANAS-PK.

Ini juga menjadi amat dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik.

“Kami mengajak para pengusaha lokal untuk memanfaatkan katalog elektronik lokal ini. Gunakan e-purchasing, agar proses pengadaan barang dan jasa lebih transparan dan akuntabel,” ujar Sultan Kalupe. (mcgorontaloprov/romy)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 15 November 2024 | 17:30 WIB
Dukung UMKM, Pemkot Padang Optimalkan Pengadaan Barang dan Jasa Lokal
  • Oleh MC KAB BULELENG
  • Jumat, 1 November 2024 | 17:59 WIB
17 Pelamar Pengadaan PPPK di Buleleng Dinyatakan TMS Seleksi Administrasi
  • Oleh Isma
  • Kamis, 17 Oktober 2024 | 21:32 WIB
Menteri Pertanian Copot Tiga Pejabat yang Terbukti Korupsi
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 8 Oktober 2024 | 15:04 WIB
Itjen Kominfo Siap Bantu Mitra Kerja Susun KAK yang Efisien dan Efektif
  • Oleh MC KAB KOTAWARINGIN BARAT
  • Kamis, 19 September 2024 | 17:42 WIB
Pemkab Kobar Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PNS