Penggunaan e-Katalog, Langkah Provinsi Banten Implementasi Transparansi Pengadaan Barang/Jasa

: Pj Gubernur Banten Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (4/11/2024). Gambar oleh Biro Adpimpro Setda Provinsi Banten


Oleh MC PROV BANTEN, Senin, 4 November 2024 | 22:07 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 219


Banten, InfoPublik - Penggunaan e-Katalog lebih efektif, efisien, akuntabilitas dan transparan dalam pengadaan barang dan jasa. Hal ini merupakan mandatory regulasi dari pemerintah pusat. Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, penggunaan e-katalog turut mempermudah evaluasi kegiatan maupun program yang sedang dikerjakan. 

"Bagi saya pola itu mempermudah dalam melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan  pengadaan barang dan jasa. Karena kita bisa melihat riwayat tahapannya," ungkap Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (4/11/2024).

Dijelaskan Al Muktabar, e-Katalog merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan keterbukaan informasi. “Secara prosedur, tata pengelolaannya setiap tahapan ditampilkan. Kita bisa mengecek bagaimana perkembangannya," imbuhnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE Setda Provinsi Banten, Soerjo Soebiandono mengatakan, penggunaan e-Katalog dalam pengadaan barang dan jasa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mulai dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

Selain itu, dalam penggunaan e-Katalog, KPK telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa melalui implementasi e-Katalog serta peraturan lainnya.

Tujuan penggunaan e-Katalog tersebut di antaranya untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (PDN), meningkatkan pemberdayaan kepada usaha mikro, usaha kecil dan koperasi lokal dalam pengadaan barang/jasa.

"Ini juga bertujuan meningkatkan transaksi belanja pengadaan barang/jasa kepada UMKM lokal yang tergabung dalam katalog elektronik, serta sebagai upaya pencegahan korupsi dalam bidang pengadaan barang/jasa," ujarnya.

Dengan digunakannya e-Katalog turut membantu pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pengadaan barang/jasa, mempercepat penyerapan anggaran lantaran proses pengadaan akan berjalan dengan cepat dan hemat waktu serta biaya.

"Selanjutnya juga ini mempu memberikan kemudahan akses bagi pelaku usaha dan pemerintah, serta menyajikan informasi terbaru dan membentuk pasar nasional yang lebih jelas dan terukur," pungkas Soerjo Soebiandono. (Mills/MC Prov Banten)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 15 November 2024 | 17:30 WIB
Dukung UMKM, Pemkot Padang Optimalkan Pengadaan Barang dan Jasa Lokal
  • Oleh MC PROV BANTEN
  • Jumat, 15 November 2024 | 16:33 WIB
Tahapan KUB Mendekati Finalisasi, Al Muktabar: Bank Banten akan Semakin Kuat
  • Oleh MC PROV BANTEN
  • Senin, 11 November 2024 | 20:28 WIB
Pj Sekda Banten: Pengendalian Inflasi Bagian dari Kesejahteraan Masyarakat
  • Oleh MC PROV BANTEN
  • Rabu, 6 November 2024 | 19:42 WIB
Wujudkan Good Governance, Pemprov Banten Komitmen Tingkatkan Peran APIP