- Oleh MC KOTA TIDORE
- Kamis, 28 November 2024 | 13:34 WIB
: KemenkumHAM berkoordinasi dengan Polda Maluku Utara terkait pelanggaran kekayaan intelektual, Rabu (28/2/2024). Dok: Humas Kemenkumham Malut
Oleh MC KOTA TIDORE, Kamis, 29 Februari 2024 | 16:49 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 93
Malut, InfoPublik - Kanwil Kemenkumham Maluku Utara berkoordinasi dengan Polda terkait pelanggaran kekayaan intelektual.
Koordinasi tersebut dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Zulfikar Gailea beserta Tim Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual diterima kedatangannya oleh Kanit I Subdit Indag, Dirkrimsus Polda Maluku Utara, La Ode Saharun, di ruang kerjanya, Rabu (28/2/2024).
Dalam pernyataan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Zulfikar Gailea bahwa audiensi ini merupakan tindaklanjut dari arahan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI untuk melakukan pemetaan terhadap Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang ada di Provinsi Maluku Utara.
“Ini arahan dari pusat jadi kami lanjutkan di tingkat daerah,”jelasnya
Kanit I Subdit Indag, Dirkrimsus Polda Maluku Utara La Ode Saharun, menyampaikan bahwa untuk potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual yang tersebar di beberapa Kabupaten/Kota.
“Baik itu pelanggaran penyiaran, badan usaha/perdagangan barang, pelanggaran merek, hak cipta dan barang bajakan lainnya”kata La Ode Saharun.
Sementara itu, Kabid Yankum Zulfikar Gailea mengungkapkan, Kemenkumham Maluku Utara terus berupaya meningkatkan kerjasama dan koordinasi bersama dengan berbagai pihak, termasuk Polda Maluku Utara.
“Kerja sama bukan hanya sekadar meningkatkan pendaftaran perlindungan Kekayaan Intelektual, namun turut menyasar penegakan hukum kekayaan intelektual di seluruh wilayah Maluku Utara,” ujar Zulfikar.
Adapun, Jajaran Polda Maluku Utara berharap agar ke depan sinergitas antara Polda dengan Kanwil Kemenkumham terus diperkuat demi kerja sama yang lebih baik di berbagai bidang. MC Tidore